Padang, Padangkita.com - Pemerintah Kota (Pemko) Padang terus menggencarkan upaya antisipasi terhadap potensi tawuran dan balap liar di kalangan pelajar selama bulan suci Ramadan 1446 H/2025 M.
Langkah terbaru dan cukup inovatif yang diambil adalah dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang.
SE bernomor 400.3/15/Dikbud-Pdg/III/2025 ini secara khusus ditujukan kepada seluruh Pengawas Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Kepala SMP Negeri/Swasta se-Kota Padang.
Surat edaran ini memuat empat poin penting yang dirancang untuk memastikan keamanan dan kekhusyukan ibadah Ramadan di kalangan pelajar.
Poin pertama dalam SE tersebut menegaskan kewajiban bagi seluruh siswa SMP di Kota Padang untuk melaksanakan ibadah dan mengikuti kegiatan Pesantren Ramadan yang diadakan di masjid atau tempat ibadah selama bulan puasa. Langkah ini bertujuan untuk mengarahkan aktivitas siswa ke kegiatan positif yang bernilai religius selama bulan Ramadan.
Namun, yang menarik dan menjadi sorotan utama adalah poin kedua dari SE tersebut. Disdikbud Kota Padang mewajibkan seluruh Wali Kelas untuk memantau keberadaan siswa secara real-time setiap malam.
Pemantauan ini dilakukan dengan cara yang cukup modern, yaitu melalui pengambilan absensi secara daring (zooming) dengan sistem verifikasi muka (vermuk) pada pukul 22.00 WIB, setelah pelaksanaan Salat Tarawih.
Lebih lanjut, absensi vermuk ini juga harus didampingi oleh orang tua siswa, sebagai bentuk pelibatan dan pengawasan bersama antara pihak sekolah dan keluarga.
“Wali Kelas memantau siswa dengan mengambil absensi masing-masing siswanya pada pukul 22.00 WIB setelah Salat Tarawih melalui Zooming verifikasi muka (Vermuk) dan didampingi oleh orang tua,” demikian bunyi poin kedua dalam SE yang ditandatangani langsung oleh Kepala Disdikbud Kota Padang, Yopi Krislova.
Poin ketiga dalam SE tersebut menjelaskan bahwa Wali Kelas memiliki tanggung jawab untuk mengadministrasikan secara tertib dan baik seluruh data absensi melalui zooming vermuk ini.
Data absensi ini tidak hanya sekadar formalitas, tetapi juga akan menjadi salah satu unsur penilaian penting dalam pelaksanaan Pesantren Ramadan 1446 H bagi siswa SMP di Kota Padang.
Sebagai bentuk penegakan aturan dan efek jera, SE ini juga memuat poin keempat yang mengatur sanksi tegas bagi pelajar yang terbukti terlibat dalam aksi tawuran atau balap liar selama bulan Ramadan.
Sanksi yang diberikan tidak main-main, yaitu pencabutan seluruh bentuk bantuan pendidikan yang diterima siswa selama satu tahun penuh, dan bahkan yang lebih berat, siswa dapat diberhentikan dari sekolah atau dikembalikan kepada orang tua.
“Akan dicabut semua bentuk bantuan selama 1 tahun, dan / atau akan diberhentikan dari sekolah (dikembalikan kepada orang tua),” bunyi poin terakhir dalam SE tersebut, menunjukkan keseriusan Pemko Padang dalam menindak tegas pelanggaran yang dapat membahayakan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dengan diterbitkannya SE ini, Pemko Padang melalui Disdikbud berharap dapat meminimalisir potensi tawuran dan balap liar di kalangan pelajar selama bulan Ramadan.
Sistem absensi vermuk malam hari yang inovatif, dipadukan dengan sanksi tegas, diharapkan dapat menjadi langkah efektif untuk menciptakan suasana Ramadan yang aman, kondusif, dan penuh khidmat bagi seluruh warga Kota Padang.
Baca Juga: Patroli Gabungan Jaga Kondusivitas Ramadan di Lubuk Begalung, Sasar Remaja Rawan Tawuran
Langkah ini juga menunjukkan komitmen Pemko Padang dalam melindungi generasi muda dari perilaku negatif dan memastikan mereka dapat menjalankan ibadah puasa dengan tenang dan khusyuk. [*/hdp]