Padang, Padangkita.com – Pemerintah Kota (Pemko) Padang tengah mewacanakan kebijakan baru yang cukup signifikan dalam upaya menekan laju pertumbuhan kasus HIV/AIDS di wilayahnya.
Wacana tersebut adalah mewajibkan setiap pasangan yang hendak menikah di Kota Padang untuk melampirkan surat keterangan bebas HIV/AIDS dari rumah sakit.
Wacana ini pertama kali diungkapkan oleh Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir, saat menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di Kecamatan Nanggalo pada Rabu (26/2/2025) kemarin.
Maigus Nasir menjelaskan bahwa kekhawatiran utama yang mendasari wacana ini adalah peningkatan kasus HIV/AIDS, termasuk ditemukannya kasus pada bayi.
"Pada saat ini bayi ada yang telah terpapar HIV/AIDS. Oleh karena itu, kita mewacanakan akan meminta pasangan yang ingin melangsungkan pernikahan harus melampirkan surat keterangan bebas HIV/AIDS. Untuk itu teknis nya kita bicarakan lebih lanjut. Tapi ini masih menjadi sebuah wacana," tegas Wakil Wali Kota.
Lebih lanjut, Maigus Nasir menjelaskan bahwa selain wacana tes HIV/AIDS pra-nikah, Pemko Padang juga akan memperkuat upaya pencegahan melalui jalur edukasi.
Program "smart surau" yang bertujuan membangun karakter anak-anak akan dioptimalkan untuk menyisipkan materi edukasi tentang bahaya HIV/AIDS.
Selain itu, program "sinergi nagari" juga akan digalakkan dengan melibatkan tokoh adat dan tokoh masyarakat ("Dubalang") sebagai agen pendekatan dan penyuluhan di tengah masyarakat.
Wacana Pemko Padang ini mendapatkan respon positif dari Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion. Ia menyatakan dukungan penuh dari DPRD jika kebijakan ini benar-benar diimplementasikan.
"Jika itu akan menjadi program Pemko Padang dalam memperkecil peluang peluang seseorang terpapar virus HIV/AIDS, DPRD Padang sangat mendukung sekali," ujar Muharlion saat dihubungi secara terpisah.
Muharlion menekankan pentingnya langkah pencegahan. "Lebih baik mencegah dari pada mengobati. Saat ini kita tidak tahu, apakah pasangan yang ingin menikah terbebas dari HIV/AIDS. Dengan pemeriksaan dan menjaga kerahasiaan, kita berharap, Pemko Padang dapat memperkecil resiko warga Kota terpapar virus HIV/AIDS," jelasnya.
Ia bahkan mendorong Pemko Padang untuk melakukan pemeriksaan HIV/AIDS secara menyeluruh tidak hanya kepada calon pengantin, tetapi juga kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Padang.
Wacana kewajiban tes HIV/AIDS pra-nikah ini masih dalam tahap awal pembahasan di Pemko Padang.
Baca Juga: Kota Padang Tergetkan Bebas HIV/AIDS pada 2030
Namun, dengan dukungan dari DPRD, pakar kesehatan, dan sosiolog, serta didorong oleh meningkatnya kasus HIV/AIDS, kebijakan ini diharapkan dapat segera diimplementasikan sebagai langkah preventif yang signifikan untuk melindungi masyarakat Kota Padang dari ancaman virus mematikan ini. [*/hdp]