Tuapejat, Padangkita.com - Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai akan menerapkan larangan masuk bagi pengunjung atau orang dari seluruh pelabuhan dan bandara di Sumatra Barat maupun daerah lainnya di Indonesia.
Larangan masuk ini akan diterapkan mulai tanggal 31 Maret 2020 hingga waktu yang belum ditentukan.
Kabar ini disampaikan oleh Bupati Kepulauan Mentawai Yudas Sabaggalet melalui sebuah surat yang ditujukan kepada Gubernur Sumatra Barat dan jajarannya tertanggal 28 Maret 2018.
Dalam surat tersebut Yudas menyebut Kepulauan Mentawai tidak mengizinkan sejumlah penerbangan dan kapal memasuki Kepulauan Mentawai guna mencegah penyebaran virus corona atau covid-19.
Baca juga: Kasus Corona Sumbar Bertambah, Total Jadi 9 Orang
Adapun sejumlah penerbangan dan kapal yang dimaksud adalah penerbangan perintis, kapal penumpang, kapal wisata, kapal penyebrangan, kapal perintis, speed boat dan/atau jenis kapal apapun dengan tujuan membawa penumpang atau orang.
Namun, pelarangan ini dikecualikan pada penerbangan atau kapal yang membawa dan mengangkut kebutuhan bahan pokok masyarakat, bahan bakar minyak, atau logistik guna penanganan dan pencegahan virus corona.
Sebelumnya, Jumlah pasien positif terinfeksi virus Corona atau Covid-19 di Sumbar hingga hari ini, Senin (30/3/2020) bertambah satu orang.
Hal tersebut berarti total kasus positif terinfeksi Virus Corona di Sumbar berjumlah sembilan orang.
Kepala Biro Humas Sekretariat Provinsi Sumbar Jasman Rizal membenarkan hal tersebut, ia mengatakan hasil konfirmasi positif diperoleh dari Laboratorium Fakultas Kedokteran Universitas Andalas.
“Iya, bertambah satu orang, hasilnya kita dapat pagi tadi dari Unand,” ujar Jasman saat dihubungi Padangkita, Senin (30/3/2020).
Sementara di Indonesia, total kasus positif dilaporkan sebanyak 1.414 orang, 75 orang dinyatakan sembuh dan 122 orang meninggal dunia. [try]