Berita Padang terbaru dan berita Sumbar terbaru: BNNP Sumbar mencatat kasus peredaran narkotika di daerah itu 80 persen dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Padang, Padangkita.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatra Barat (Sumbar) mencatat kasus peredaran narkotika di daerah itu 80 persen dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Kepala BNNP Sumbar, Brigjend Pol Khasril Arifin mengatakan, pihaknya telah memetakan jaringan sindikat narkotika dari dalam Lapas, di mana tiga orang di antaranya telah ditangkap.
"Sekitar 70 hingga 80 persen itu peredaran penyalahgunaan dikendalikan dari dalam Lapas, pemainnya datang dari dalam sana, ada empat Lapas khusus untuk di Sumbar ini," ujar Khasril saat konferensi pers di Kantor BNNP Sumbar, Rabu (30/12/2020).
Meskipun demikian, kata Khasril, untuk kasus penyalahgunaan narkotika tahun 2020 tercatat turun jika dibandingkan tahun 2019, salah satu penyebabnya karena Pandemi Covid-19.
"Ada penurunan kasus penyalahgunaan narkoba di Sumbar. Tahun 2019, kami menangkap 46 tersangka dan tahun ini (2020) 15 kasus dengan 23 tersangka, jumlah itu merupakan gabungan dari BNNP Sumbar dan BNNK," ungkapnya.
Dari 15 kasus tersebut, jelas Khasril, BNNP Sumbar menyita barang bukti ganja seberat 59,4 kilogram, sabu-sabu seberat 499,84 gram dan ekstasi sebanyak 105 butir.
"Sebelumnya ganja dari Aceh dan Sumatera Utara, sedangkan sabu-sabu dan ekstasi datang dari Pekanbaru, Riau. Namun, pada masa pandemi ini, mereka mengubah pola dengan tidak membawa dalam jumlah banyak dan bahkan ada yang berputar balik begitu ada penjagaan di perbatasan," ungkapnya.
Lalu, terkait target pemberantasan narkotika tahun ini, Khasril mengeklaim telah melampaui batas maksimal yang dipatok.
Baca juga: BNNK Pasaman Barat Tetap Sosialisasikan Bahaya Narkotika di Tengah Pandemi Corona
"Khusus BNNP Sumbar sendiri, kami sudah melebihi target, dari 12 perkara yang dipatok, kami sudah selesaikan 15 perkara, hanya saja tahun ini menurun dibanding tahun 2019 lalu," katanya. [ad/zfk]