Jakarta, Padangkita.com - Selain tranporasi darat, mudik Lebaran Idul Fitri tahun ini bakal diramaikan pemudik yang menggunakan transportasi udara atau pesawat terbang. Nah, bagi kamu yang berencana pulang kampung naik pesawat, bagusnya tahu dulu aturannya biar tidak batal di tengah jalan.
Sebelumnya pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran terkait ini. Per 8 Maret 2022 hingga seterusnya, syarat penerbangan merujuk pada SE Satgas COVID-19 No 11 Tahun 2022 dan SE Kemenhub No 21 Tahun 2022.
Mudik Lebaran 2022 bagi yang telah tervaksinasi lengkap dua dosis maupun tiga dosis (booster) sudah diperbolehkan. Sesuai Keterangan Pers Presiden RI terkait Panduan Protokol Kesehatan Ramadan dan Idul Fitri.
Sementara itu, terkait perjalanan luar negeri, regulasi penerbangan internasional telah diperbarui dengan adanya informasi perkembangan varian baru COVID-19. Pastikan Anda telah memenuhi syarat penerbangan saat akan bepergian ke destinasi mancanegara.
Persyaratan naik pesawat selanjutnya adalah wajib mematuhi protokol kesehatan. Penumpang diharuskan memakai masker dengan benar dan konsisten, serta tidak dianjurkan menggunakan face shield tanpa menggunakan masker.
Selain itu, Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin harus melampirkan surat keterangan dokter mengenai kondisinya dari Rumah Sakit Pemerintah dan wajib menunjukkan hasil negatif antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 Jam atau RT-PCR maksimal 3x24 jam.
Berikut rangkuman persyaratan naik pesawat terbaru:
1. Pelaku perjalanan yang sudah divaksinasi penuh dua dosis lengkap maupun tiga dosis (booster), tidak wajib melampirkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid antigen saat melakukan perjalanan naik pesawat.
2. Pelaku perjalanan yang baru tervaksinasi 1 dosis, wajib melampirkan hasil tes Rapid Antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum penerbangan atau hasil tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum penerbangan.
Baca Juga: Resmi, Ini Aturan Lengkap Satgas Covid-19 tentang Perjalanan Mudik Lebaran
3. Anak-anak di bawah usia 6 tahun diperbolehkan naik pesawat, dengan didampingi orang tua atau pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan ketat.
[*/isr]