Jakarta, Padangkita.com - Berikut merupakan cara lengkap mendaftar beasiswa Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) Desa 2022, yang merupakan program dari Kementerian Desa PDTT. Kementerian Desa PDTT mengeluarkan beasiswa RPL Desa 2022 melalui nota dinas tertanggal 9 Februari 2022.
Melalui Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi No 26 tahun 2016, Pemerintah menyetujui mengenai penerapan RPL diterapkan ke sistem pendidikan formal. Peraturan ini secara detail menyetujui asas pengakuan pengalaman informal seseorang untuk dikonversi ke dalam sistem pendidikan formal.
Untuk diketahui, secara resmi Kementerian Desa PDTT meminta dukungan pemerintah kabupaten dan kota di Indonesia dalam mensukseskan program beasiswa RPL Desa 2022. Program ini secara resmi telah dilaksanakan di Kabupaten Bojonegoro sebagai lokasi percontohan.
Dalam siaran persnya Kementerian Desa PDTT menyampaikan, untuk percontohan, program RPL Desa pada tahap awal bekerjasama dengan Universitas Negeri Surabaya untuk mendidik perangkat desa dan pengurus BUMDes agar bisa bergelar sarjana. Program Kementerian Desa PDTT ini sendiri telah sejalan dengan peraturan yang berlaku di lingkungan Kementerian Pendidikan.
Sebelumnya asas rekognisi sudah dilakukan dari sistem pendidikan formal ke sistem pendidikan formal lainnya, misalnya seperti yang dilakukan oleh Universitas Terbuka. Ketika Anda masuk sebagai mahasiswa Universitas Terbuka pada program jenjang sarjana, sementara sebelumnya telah memperoleh ijazah diploma satu misalnya.
Maka beberapa mata kuliah yang pernah ditempuh di jenjang diploma dapat ditransfer ke program sarjana. Sehingga nantinya hanya tinggal menyelesaikan mata kuliah sisanya yang belum diambil.
Program rekognisi pembelajaran lampau (RPL) Kemendes ini akan dijalankan dengan mengakui pengalaman informal perangkat desa dan pengurus BUMDes dalam mengelola desa dan BUMDes.
Nantinya pengalaman ini akan dikonversi ke dalam bentuk sistem kredit semester (sks) perkuliahan. Sehingga ketika melanjutkan ke jenjang sarjana hanya tinggal menyelesaikan pendidikan mata kuliah yang tersisa saja.
Lalu bagaimana cara mendaftar program RPL Kemendes dengan jalur beasiswa, berikut caranya:
- Pastikan Anda telah memiliki ijazah minimal SMA atau yang sederajat. Jika anda telah berumur misalnya tidak memungkinkan sekolah jenjang SMA lagi, maka bisa mengambil program kejar paket C yang diadakan oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Nah, ijazah paket C ini adalah ijazah setara dengan SMA/MA.
- Pastikan Anda telah memiliki pengalaman menjadi perangkat desa (baik itu pemerintah desa, anggota BPD, pegiat pemberdayaan desa, pengurus BUMDes dari jajaran pengawas hingga pengurus tingkat bawah).
- Serta memenuhi ketentuan lain yang ditetapkan oleh Kementerian Desa PDTT serta pihak pemberi beasiswa RPL Desa (baik dari pemerintah pusat kabupaten maupun pihak swasta).
Kemudian tahapan untuk memperoleh beasiswa RPL Kemendes PDTT dapat disesuaikan dengan proses berikut ini:
- Pertama, Kementerian Desa PDTT membentuk tim adhoc yang berada di bawah koordinasi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM).
- Kementerian Desa PDTT Menyepakati alokasi kuota beasiswa serta syarat-syarat pendaftar untuk program RPL Desa.
- Kementerian Desa PDTT berkoordinasi dengan perguruan tinggi mitra untuk melakukan asesmen program RPL meliputi konversi mata kuliah yang bisa diintegrasikan dengan pengalaman bekerja perangkat desa dan pengurus BUMDes atau BUMDes bersama.
- Kementerian Desa PDTT membuka seleksi dan menyampaikan peserta yang lolos kepada pemberi beasiswa (pemerintah pusat, kabupaten maupun swasta).
- Kementerian Desa PDTT menyepakati dengan UNESA dan UNY jumlah penerima beasiswa RPL desa yang lolos. Serta mengumumkan kepada publik.
- Calon penerima beasiswa menandatangani kontrak beasiswa, salah satu syarat dalam kontrak adalah siap kembali dan mengabdi kepada desanya minimal 6 (enam) tahun sejak dinyatakan lulus dari perguruan tinggi.
- Para penerima beasiswa RPL desa memperoleh pembekalan dari Kementerian Desa PDTT.
- Pelaksanaan Perkuliahan RPL desa, penerima beasiswa wajib mengikuti rangkaian perkuliahan, mengerjakan tugas dan melaporkan perkembangan perkuliahannya kepada Kementerian Desa PDTT. Serta diwajibkan menulis tugas akhir yang berkaitan dengan desa atau BUMDes.
- Kementerian Desa PDTT dan pihak pemberi beasiswa melakukan evaluasi peserta penerima beasiswa.
[isr]