Padang, Padangkita.com - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak Indonesia (DJP) Sumatra Barat (Sumbar) dan Jambi mencatat rekor realisasi penerimaan pajak pada tahun 2021.
"Realisasinya mencapai Rp9,77 triliun atau 101,32 persen dari target penerimaan sebesar Rp9,6 triliun. Ini merupakan rekor dalam 10 tahun terakhir," kata Kepala Kanwil DJP Sumbar dan Jambi Lindawaty, Jumat (31/12/2021).
Hal itu ia sampaikan pada dialog akhir tahun bersama jajaran Kementerian Keuangan. Lindawaty merinci, realisasi penerimaan pajak di Sumbar pada 2021 mencapai Rp4,46 triliun atau 95,88 persen dari target Rp4,65 triliun.
"Angka ini tumbuh 13,52 persen dari penerimaan pajak 2020 yang hanya Rp3,93 triliun," jelasnya.
Sementara realisasi penerimaan pajak 2021 untuk Jambi sebesar Rp5,32 triliun atau 106,38 persen dari target Rp4,99 triliun.
"Angka tersebut tumbuh 22,94 persen dari penerimaan pajak 2020 yang hanya Rp4,32 triliun," sambungnya.
Meski demikian, Lindawaty mengungkapkan masih banyak wajib pajak prominen di Sumbar yang belum melaporkan wajib pajaknya.
"Wajib pajak prominan di Sumbar banyak sekali. Kami berharap mereka secara sukarela melaporkan," jelasnya.
Lindawaty menyebut, pihaknya sudah memiliki data wajib pajak yang belum melaporkan wajib pajaknya. Hal itu sejalan dengan persiapan pemerintah mengintegrasikan penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) yang ada di KTP dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumbar Diperpanjang hingga Maret 2022
"Karena persiapan untuk NIK menjadi NPWP, seluruh transaksi kita akan terekam lebih detail oleh negara," tandasnya. [den/pkt]