Caleg DPRD Sumbar di Tanah Datar Disiram Air Soda Api oleh Suami Siri, Dipicu Cemburu

Batusangkar, Padangkita.com - Seorang perempuan, calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Sumatra Barat (Sumbar) berinisial M (49 tahun) menjadi korban penganiayaan di Jorong Patar Nagari Batu Bulek Kecamatan Lintau Buo Utara, Tanah Datar.

Ia diduga diduga dianiaya pria berinsial FH (51 tahun) dengan cara menyiramkan air soda api ke tubuh korban, Selasa (2/1/2023), sekira pukul 19.30 WIB. Waktu itu, korban baru saja keluar dari jamban yang terletak di depan rumahnya setelah buang air.

Diduga kejadian tersebut dipicu rasa cemburu pelaku yang melihat M dekat dekat pria lain. Sementara pelaku dan korban memiliki hubungan pernikahan siri yang sudah berjalan selama 6 tahun.

Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra dikutip dari keterangan persnya, membenarkan kejadian tersebut.

"Saat berada di dalam jamban, terduga pelaku sudah mengamati gerak gerik korban, hingga korban keluar jamban terduga pelaku langsung menyiramkan air soda api yang merupakan zat kimia ke tubuh korban," terang Kapolres, Selasa (9/1/2024).

Menurut AKBP Derry, air soda api yang disiramkan juga mengenai wajah korban sehingga ia tidak bisa melihat dan berteriak minta tolong yang terdengar oleh anak korban berinisial R.

Melihat ibunya, R langsung membantu korban dengan membawanya ke klinik kesehatan di Nagari Balai Tangah, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lintau Buo Utara.

Sementara itu terduga pelaku langsung melarikan diri dengan sepeda motor. Berdasarkan laporan itu, Satreskrim Polres Tanah Datar bersama Unit Reskrim Polsek Lintau Buo Utara segera melakukan penyelidikan dan mencari pelaku.

Dari hasil olah TKP (tempat kejadian peristiwa), barang bukti, rekaman CCTV, serta keterangan beberapa saksi diperoleh pelakunya adalah FH.

Pada Jum'at (5/1/2023) sekira pukul 23.00 WIB, polisi berhasil menangkap terduga pelaku FH dan meminta keterangan. Pelaku sempat mengelak dan tidak mengakui perbuatannya yang dilatarbelakangi rasa cemburu atau sakit hati melihat korban berjalan dengan pria lain.

Saat ini terduga pelaku sudah diamankan dengan barang bukti satu botol plastik sisa air soda api, satu botol air aki, satu unit sepeda motor dan satu unit sepeda motor.

Baca Juga: Polres Tanah Datar Amankan Pelaku Penimbunan BBM Jenis Pertalite

Pelaku disangkakan Pasal 353 ayat 1 dan 2 junto pasal 351 ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. [djp]

*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News

Baca Juga

301 Personel Diterjunkan, Polres Tanah Datar Siap Amankan 939 TPS Pemilu 2024
301 Personel Diterjunkan, Polres Tanah Datar Siap Amankan 939 TPS Pemilu 2024
Tim Tarantula Satres Narkoba Polres Tanah Datar Amankan Pengedar Sabu di Konter Handphone
Tim Tarantula Satres Narkoba Polres Tanah Datar Amankan Pengedar Sabu di Konter Handphone
Satreskrim Polres Tanah Datar Amankan Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi
Satreskrim Polres Tanah Datar Amankan Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi
Sepanjang Tahun 2023,Gangguan Kamtibmas Meningkat, Laka Lantas Turun
Sepanjang Tahun 2023,Gangguan Kamtibmas Meningkat, Laka Lantas Turun
Makin Berani dan Nekat, Ganja 45 kg Diangkut Pakai Isuzu Menuju Pulau Jawa
Makin Berani dan Nekat, Ganja 45 kg Diangkut Pakai Isuzu Menuju Pulau Jawa
Pelaku Penganiayaan Teman hingga Lempar ke Sungai di Limapuluh Kota Ditangkap
Pelaku Penganiayaan Teman hingga Lempar ke Sungai di Limapuluh Kota Ditangkap