Batusangkar, Padangkita.com - Seorang perempuan, calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Sumatra Barat (Sumbar) berinisial M (49 tahun) menjadi korban penganiayaan di Jorong Patar Nagari Batu Bulek Kecamatan Lintau Buo Utara, Tanah Datar.
Ia diduga diduga dianiaya pria berinsial FH (51 tahun) dengan cara menyiramkan air soda api ke tubuh korban, Selasa (2/1/2023), sekira pukul 19.30 WIB. Waktu itu, korban baru saja keluar dari jamban yang terletak di depan rumahnya setelah buang air.
Diduga kejadian tersebut dipicu rasa cemburu pelaku yang melihat M dekat dekat pria lain. Sementara pelaku dan korban memiliki hubungan pernikahan siri yang sudah berjalan selama 6 tahun.
Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra dikutip dari keterangan persnya, membenarkan kejadian tersebut.
"Saat berada di dalam jamban, terduga pelaku sudah mengamati gerak gerik korban, hingga korban keluar jamban terduga pelaku langsung menyiramkan air soda api yang merupakan zat kimia ke tubuh korban," terang Kapolres, Selasa (9/1/2024).
Menurut AKBP Derry, air soda api yang disiramkan juga mengenai wajah korban sehingga ia tidak bisa melihat dan berteriak minta tolong yang terdengar oleh anak korban berinisial R.
Melihat ibunya, R langsung membantu korban dengan membawanya ke klinik kesehatan di Nagari Balai Tangah, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lintau Buo Utara.
Sementara itu terduga pelaku langsung melarikan diri dengan sepeda motor. Berdasarkan laporan itu, Satreskrim Polres Tanah Datar bersama Unit Reskrim Polsek Lintau Buo Utara segera melakukan penyelidikan dan mencari pelaku.
Dari hasil olah TKP (tempat kejadian peristiwa), barang bukti, rekaman CCTV, serta keterangan beberapa saksi diperoleh pelakunya adalah FH.
Pada Jum'at (5/1/2023) sekira pukul 23.00 WIB, polisi berhasil menangkap terduga pelaku FH dan meminta keterangan. Pelaku sempat mengelak dan tidak mengakui perbuatannya yang dilatarbelakangi rasa cemburu atau sakit hati melihat korban berjalan dengan pria lain.
Saat ini terduga pelaku sudah diamankan dengan barang bukti satu botol plastik sisa air soda api, satu botol air aki, satu unit sepeda motor dan satu unit sepeda motor.
Baca Juga: Polres Tanah Datar Amankan Pelaku Penimbunan BBM Jenis Pertalite
Pelaku disangkakan Pasal 353 ayat 1 dan 2 junto pasal 351 ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. [djp]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News