Jakarta, Padangkita.com - Calon Gubernur (Cagub) Sumatra Barat (Sumbar) Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kampanye di luar jadwal oleh Bareskrim Polri.
Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan Mulyadi disangkakan UU No. 6/2020 Pasal 187 ayat (1) terkait kampanye di luar jadwal.
Akibatnya, Mulyadi pun terancam pidana paling lama tiga bulan. "Ancaman pidana penjara paling singkat 15 hari dan paling lama tiga bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 1.000.000," ujar Awi saat dikonfirmasi Padangkita via pesan WhatsApp, Sabtu (5/12/2020).
Dia menuturkan Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka setelah Bareskrim melakukan gelar perkara.
"Setelah dilakukan gelar perkara kemarin, Calon Gubernur Sumbar atas nama M ditetapkan menjadi tersangka," jelasnya.
Sebagai tindak lanjut, Bareskrim akan melakukan pemanggilan pertama kepada Mulyadi sebagai tersangka pada Senin (7/12/2020 depan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Cagub Sumbar Mulyadi Tersangka, Bareskrim Polri Jadwalkan Pemeriksaan 7 Desember
"Rencana dipanggil untuk pemeriksaan di Bareskrim pada Senin, 7 Desember 2020," jelasnya.
Sebelumnya, Mulyadi dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana pemilihan umum.
Penasihat Hukum Pelapor Yogi Ramon Setiawan, Maulana Bungaran, dan Anandya Dipo Pratama mengemukakan pihaknya telah melaporkan hal itu ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang ada di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan Nomor laporan: 14/LP/ PG/RI/00.00/XI/2020.
Kemudian, kata Maulana dan Dipo setelah ditemukan ada unsur tindak pidana oleh Bawaslu, maka Bawaslu melakukan pelimpahan perkara ke Bareskrim Polri agar perkara dugaan tindak pidana Pilkada di Sumbar tersebut agar ditindaklanjuti oleh tim penyidik Gakkumdu dari unsur Polri.
"Kami sudah melaporkan hal ini ke Gakkumdu di Bawaslu terlebih dahulu dan diarahkan ke Bareskrim Polri agar perkara ini ditindaklanjuti dan diproses hukum," tuturnya, Senin (23/11/2020).
Menurutnya, pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh pasangan calon Mulyadi-Ali Mukhni adalah melakukan kampanye melalui media televisi lebih awal atau curi start. Padahal, kata Maulana dan Dipo, jadwal KPU disebutkan bahwa kampanye melalui media elektronik baru dimulai pada tanggal 22 November-5 Desember 2020.
"Jadi ada dugaan pelanggaran yaitu melakukan kampanye di luar jadwal melalui media televisi. Pertama itu ada tampilan slogan yang digunakan mereka dan kedua di dalam materi itu juga ada penyampaian program dan atau visi misi mereka," kata Maulana dan Dipo. [fru/pkt]