Sarilamak, Padangkita.com – Masjid Tuo Ampang Gadang yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya, di Nagari VII Koto Talago, Kecamatan Guguak, Kabupaten Limapuluh Kota, kini dalam kondisi memprihatinkan dan terancam roboh. Hampir di semua bagian masjid itu sudah lapuk dan hancur dimakan usia.
Masjid bersejarah yang menjadi bukti penyebaran Islam di Sumatra Barat (Sumbar) ini sudah tidak dipakai lagi untuk kegiatan keagamaan dan kemasyarakatan sejak 2016.
“Kita amat prihatin kondisi masjid tua bersejarah Ampang Gadang, Nagari Tujuah Koto Talago mengalami rusak berat. Butuh perhatian banyak pihak, baik dari Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota, Pemprov Sumatra Barat (sumbar) serta pusat,” kata Ketua DPRD Sumbar Supardi saat meninjau langsung kondisi Masjid Tuo Ampang Gadang, Kamis (12/10/2023).
Supardi menjelaskan, Masjid Ampang Gadang ini merupakan masjid tertua yang mulai dibangun pada tahun 1822, sehingga usianya kini sudah 2 abad.
"Menurut laporan masyakat, masjid ini hingga tahun 2016 masih dapat dipergunakan untuk kegiatan pendidikan keagamaan, belajar baca Al-Qur'an, dan tempat ibadah salat berjemaah serta juga acara-acara pernikahan," ungkap Supardi.
Ia menegaskan, bahwa Masjid Tuo Ampang Gadang ini merupakan aset budaya, bukti sejarah perkembangan Islam di Sumatra Barat (Sumbar) sejak Islam pertama kali memasuki Ranah Minang melalui jalur timur pada abad ke-7 Masehi.
"Perkembangan agama Islam melalui jalur timur semakin pesat pada abad ke-13 Masehi, ketika kerajaan Islam Samudra Pasai muncul sebagai kekuatan baru dalam wilayah perdagangan Selat Malaka. Samudra Pasai bahkan telah menguasai sebagian wilayah penghasil lada dan emas di Minangkabau timur, terutama di Kabupaten Limapuluh Kota dan sekitarnya," terangnya.
Supardi menekankan, keberadaan Masjid Tuo Ampang Gadang sebagai salah satu masjid yang cukup besar di zamannya, tentunya akan menjadi daya tarik banyak orang untuk menelusuri sejarah perkembangan Islam di Sumatra Barat yang berfilosofi ‘Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah’.
"Kita bersama mesti berupaya untuk melestarikan keradaan Masjid Tuo Ampang Gadang ini sebaik mungkin, sehingga masyarakat dapat kembali memanfaatkan kegiatan keagamaan sebagaimananya," ajaknya.
Wali Nagari VII Koto Talago, Yon Hendri dalam kesempatan tersebut mengaku telah menyampaikan surat permohonan kepada bupati Limapuluh Kota untuk menurunkan tim penelitian cagar budaya, dan menerbitkan Surat Keputusan (SK) penetapan Masjid Tuo Ampang Gadang sebagai cagar budaya.
"Kita telah bersurat kepada Pak Bupati. Sudah sebulan yang lalu. Namun hingga saat ini belum ada jawaban maupun tindakan konkret akan terbitnya SK Bupati. Padahal Masjid Ampang Gadang tercatat sebagai cagar budaya di Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Sumbar dengan nomor inventaris 63/BCB-TB/A/10/2009," ungkapnya.
Yon Hendri juga menyampaikan, jika sudah ada SK Bupati yang menetapkan Masjid Tuo Ampang Gadang sebagai cagar budaya, tentunya akan memudahkan berbagai pihak untuk membantu.
Baca juga: Daftar 74 Masjid di ‘The Wonderful Mosque of Indonesia E-Catalogue’, 5 dari Sumbar
Baik provinsi, maupun Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah III Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), kata dia, akan bisa melakukan renovasi situs cagar budaya yang bersejarah sebagaimana mestinya. [*/pkt]
Baca berita Limapuluh Kota terbaru dan berita Sumbar terbaru hanya di Padangkita.com.