Parit Malingtang, Padangkita.com - Penyelenggaraan "Basapa" yang jatuh pada tanggal 22 September 2021 telah diizinkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Pariaman meskipun masih dalam suasana Pandemi Covid-19.
Bahkan, Pemkab Padang Pariaman juga telah menggelar rapat yang dipimpin Bupati Suharti Bur terkait penyelenggaraan "Basapa" tersebut, Kamis (9/9/2021).
Menurut Suhatri, perlu persiapan yang lebih matang agar "Basapa" tidak menjadi klaster baru dalam pengembangan Covid-19 di Kabupaten Padang Pariaman.
"Pandemi telah berlangsung selama 1,5 tahun, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan diizinkan "Basapa" ini. Karena akan dihadiri ratusan ribu orang, maka pengamanan dan penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 perlu diperketat," ujar Suhatri.
Selain itu, kata Suhatri, diizinkannya pelaksaan "Basapa" tersebut karena banyak ulama yang meminta agar tahun ini "Basapa" tak lagi dilarang.
"Jadi, kita harus berhati-hati, agar "Basapa" tidak menjadi klaster baru penyebaran Virus Corona," paparnya.
Jadi, ucap Suhatri, sudah dipastikan bahwa tahun ini "Basapa" tidak dilarang, dengan syarat Prokes Covid-19 dipatuhi.
"Kita juga minta masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mendukung kegitan ini agar tidak terjadi klaster baru Covid-19," jelasnya.
Selain penerapan Prokes Covid-19 dengan ketat, untuk "Basapa" tahun ini para jamaah yang berasal dari luar Padang Pariaman diminta untuk memperlihatkan sertifikat vaksin.
Baca juga: Bupati Suharti Lantik Rudy Repenaldi Rilis Jadi Sekda Padang Pariaman
"Jika tidak memiliki sertifikat vaksin, juga bisa divaksin di lokasi. Dinkes menyediakan posko untuk vaksinasi dan rapid tes antigen, ini perlu disosialisasikan lebih luas," kata Suhatri. [*/zfk]