Padang, Padangkita.com - Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno mengaku prihatin dengan ditahannya Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kita prihatin. Dalam menjalankan amanah ini, semaksimal mungkin kita harus hati-hati dan mengikuti aturan yang ada," jelas Irwan Prayitno usai Apel Kesiapsiagaan Bencana di Lapangan Imam Bonjol, Jumat (30/1/2020).
Di sisi lain, Irwan menyampaikan, pemerintahan di Solok Selatan harus tetap berjalan. Untuk itu, sesuai aturan, maka wakil bupati otomatis akan menjabat sebagai Bupati.
"Jika masa tugasnya masih ada 18 bulan, beliau bisa ditetapkan jadi bupati defenitif. Jika kurang, maka akan ditetapkan jadi Pj," jelas mantan anggota DPR RI ini.
Baca juga: Bupati Solok Selatan, Muzni Zakaria Ditahan KPK
Sebelumnya diberitakan, Bupati Solsel Muzni Zakaria resmi ditahan KPK, Kamis (30/1/2020). Muzni akan ditahan di Rumah Tahanan KPK hingga 18 Februari 2020 mendatang.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, Muzni Zakaria tersangkut kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) menerima hadiah atau janji dari M Yamin Kahar pemilik perusahaan dempo group terkait
pengadaan barang dan jasa di Dinas PU Kabupaten Solok Selatan TA 2018.
“Terkait pembangunan Masjid Agung Solok Selatan dengan nilai anggaran Rp. 53.849.887.000, dan jembatan Ambayan dengan nilai anggaran Rp. 14.133.400.000,” ujar Ali Fikri kepada Padangkita.com melalui pesan WhatsApp.
Kata Ali Fikri, Muzni Zakaria telah ditetapkan sebagai tersangka penerima sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 Huruf a atau Huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
“Penahanan Rutan dilakukan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 30 Januari 2020 sampai 18 Februari,” pungkas Ali Fikri. (pk-04)
Baca berita Solok Selatan terbaru dan Kasus Korupsi Muzni Zakaria hanya di Padangkita.com.