Berita Pesisir Selatan terbaru dan berita Sumbar terbaru: Pelaku perjalanan dari luar provinsi atau daerah terjangkit yang berasal dari Pessel wajib lakukan tes swab RT-PCR
Painan, Padangkita.com - Bupati Pesisir Selatan (Pessel) Hendrajoni menegaskan pelaku perjalanan dari luar provinsi atau dari daerah terjangkit Covid-19 harus melakukan pemeriksaan atau tes swab RT-PCR.
Aturan tersebut diterbitkan oleh Bupati Hendrajoni dalam bentuk Surat Edaran (SE) dengan nomor 100/202/GTC-VIII/2020 tentang pemeriksaan swab RT-PCR bagi pelaku perjalanan luar provinsi dan pelaku perjalanan daerah terjangkit.
Kabag Humas dan Protokoler Setdakab selaku Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Pesisir Selatan, Rinaldi mengatakan surat edaran tersebut telah dikirim ke perangkat daerah, BUMN, BUMD, instansi vertikal, camat dan walinagari se Kabupaten Pesisir Selatan.
"Seluruh elemen baik pejabat, ASN, BUMN, BUMD dan masyarakat umum harus menjalani pemeriksaan swab RT-PCR apabila kembali dari luar provinsi dan daerah terjangkit," kata Rinaldi menjelaskan surat edaran tersebut.
Selain itu, pejabat dan ASN yang kembali dari luar provinsi dan daerah terjangkit di fasilitasi melakukan pemeriksaan swab RT-PCR.
Baca Juga: Cegah Penyebaran Covid-19, Acara Pesta dan Hiburan di Pessel Dilarang
Sementara itu, camat dan wali nagari diminta berkoordinasi dan memfasilitasi masyarakat di wilayah kerjanya melakukan pemeriksaan swab RT-PCR setelah kembali dari luar provinsi dan daerah terjangkit.
"Diminta kepada camat dan wali nagari agar mensosialisasikan ke masyarakat tentang pemeriksaan swab RT-PCR bagi pelaku perjalanan luar provinsi dan daerah terjangkit tersebut," ucapnya.
Dikatakan, pemeriksaan swab RT-PCR bertujuan memutus mata rantai penularan Covid-19. Pihaknya mengimbau masyarakat waspada dan disiplin serta mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
"Ya, untuk memutus mata rantai penularan Covid-19, maka masyarakat harus tetap mematuhi protokol kesehatan. Hal itu hendaknya dilakukan secara bersama-sama," ucapnya seperti dikutip dari humas, Minggu, (13/9/2020). [*/abe]