Painan, Padangkita.com – Bupati Pesisir Selatan (Pessel) Rusma Yul Anwar mengapresiasi dan memberikan penghargaan kepada jajaran Kepolisian Resor (Polres) atas keberhasilan mengungkapkan kasus persekusi dua perempuan yang membuat heboh di dunia maya.
Piagam penghargaan kepada jajaran Polres Pessel diserahkan Bupati Rusma Yul Anwar saat apel gabungan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Pessel, di halaman Kabtor Bupati, di Painan, Senin (8/5/2023) pagi.
Kapolres Pessel AKBP Novianto Taryono, yang ikut menyaksikan dan memberikan sambutan pada apel tersebut mengucapkan terima kasih kepada Pemkab dan masyarakat yang telah membantu polisi mengungkapkan kasus itu.
Diketahui, sejauh ini Polres Pessel telah menahan 5 tersangka dalam kasus yang mendapat perhatian Polda Sumatra Barat (Sumbar) itu.
"Polres Pessel dengan bantuan Pemerihtah Daerah, terutama aparat pemerintah nagari dan masyarakat berhasil mengungkap kasus persekusi ini, dan menangkap pelaku untuk menjalani proses hukum," ungkap AKBP Novianto Taryono.
Pada kesempatan itu, Kapolres Novianto menyebutkan, bahwa dia menyayangkan tindakan sebagian kelompok masyarakat yang melakukan persekusi. Apalagi, kata Novianto, persekusi itu dilakukan pada bulan suci Ramadan.
“Tindakan warga atau kelompok masyarat (yang mempersekusi) itu merupakan perbuatan melanggar hukum, termasuk melanggar norma adat dan agama,” ujar AKBP Novianto.
Ia menegaskan, tindakan warga itu (mempersekusi) jelas tidak bisa dibenarkan dan sangat berpotensi melanggar ketentuan hukum..
"Care atau peduli boleh saja, tetapi mesti sesuai aturan," ingatnya.
Menurut Kapolres Novianto, kepedulian warga dalam menjaga, memelihara dan menegakkan nilai-nilai (norma) tentu saja boleh. Namun, lanjut dia, harus dilakukan sesuai dengan ketentuan atau peraturan, sehingga tidak potensial melanggar hukum.
“Sesama muslim atau umat beragama, setiap kita dituntut menjaga kesucian bulan Ramadan, baik secara personal maupun sebagai warga masyarakat atau umat beragama. Namun, tindakan melanggar hukum ini tentu tidak bisa ditoleransi atau dibiarkan, tanpa mempedulikan rambu-rambu hukum yang ada,” ungkap AKBP Novianto.
Tindakan tegas, lanjut dia, diperlukan juga untuk menjaga ketertiban masyarakat dan hak-hak setiap warga negara.
Lebih lanjut Kapolres Novianto mengatakan, Polri akan senang hati melayani masyarakat Pessel dalam penegakan hukum, konsultasi dan melakukan langkah-langkah persuasif guna mencegah tindakan pelanggaran di wilayah hukum Polres Pessel.
Diketahui, pertisiwa persekusi di objek wisata Pasir Putih Kambang, Kecamatan Lengayang, terjadi pada 8 April 2023 lalu. Video yang memperlihatkan dua wanita dipersekusi beberapa pria, viral di media sosial.
Baca juga: Polisi Tangkap 2 lagi, Tersangka Persekusi Perempuan di Pessel Jadi 5 Orang
Diduga warga yang melakukan persekusi dengan menceburkan perempuan tersebut ke laut, kesal karena di bulan Ramadan tempat hiburan Kafe Natasya tetap beroperasi. Kedua perempuan yang jadi korban persekusi dituduh sebagai pemandu lagu. [*/pkt]