Simpang Empat, Padangkita.com – Bupati Pasaman Barat (Pasbar) Hamsuardi buka-bukaan soal viralnya informasi tentang dirinya diperiksa oleh di Polda Sumatra Barat (Sumbar). Sebelumnya, foto mobil dinasnya yang berada di Mapolda Sumbar juga sempat beredar luas.
Bupati Hamsuardi menegaskan dirinya ke Mapolda Sumbar untuk menghadiri undangan penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) untuk klarifikasi terkait laporan adanya dugaan penyalahgunaan dana Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Pasaman Barat.
"Saya sedikit terkejut membaca berita salah satu media massa yang mengatakan bahwa Bupati Pasbar Diperiksa Polda Sumbar. Padahal, saya diundang ke Dit Reskrimsus Polda Sumbar sebagai Bupati Pasbar," kata Bupati Hamsuardi saat jumpa pers di Rumah Dinas Bupati, Rabu (16/2/2022).
Atas dasar undangan itulah, kata Hamsuardi, ia datang dan menghadiri undangan itu dengan mengendarai kendaraan dinasnya bernomor polisi BA 1 S, Senin (14/2/2022).
"Perlu kita ketahui, Bupati Pasbar itu di dalam Baznas menjabat sebagai Dewan Penasehat. Saat itu saya ditanyai terkait apakah boleh istri saya selaku Ketua TP PKK ikut menyalurkan zakat tersebut, dan saya jawab boleh. Hal itu sesuai dengan Perda Nomor 23 tahun 2014 tentang pengelolaan zakat," ungkapnya.
Di dalam Perda tersebut, kata Hamsuardi, dijelaskan bahwa Baznas kabupaten melakukan kesepakatan dengan pimpinan instansi/lembaga dalam rangka pengelolaan zakat berdasarkan perundang-undangan zakat.
Kemudian, Baznas juga dapat melakukan hubungan kerja sama berupa hubungan kemitraan untuk mensinergikan pengelolaan zakat secara teknis untuk mencapai tujuan zakat, baik pengumpulan, pendistribusian, pendayagunaan maupun pemberdayaan mustahiq untuk mencapai tujuan zakat.
Berikutnya, lanjut Hamsuardi, untuk prioritas pendayagunaan dana zakat yang diperoleh dari daerah operasional, Baznas kabupaten ditujukan untuk pemberdayaan mustahik (penerima zakat) yang ada dalam wilayah operasional Baznas Kabupaten.
"Instansi atau lembaga dapat mengajukan usul/permintaan atau saran kepada Baznas kabupaten dengan mengusulkan nama mustahik baik perorangan maupun lembaga yang memenuhi syarat mustahik untuk mendapatkan hak dana zakat berdasarkan program pemberdayaan mustahik yang ada," jelas Hamsuardi.
Selain itu, lanjut dia, instansi/lembaga juga dapat memberi masukan dan saran-saran program yang berhubungan dengan pengembangan program pemberdayaan mustahik di Pasbar.
Dilaporkan Mantan Ketua Baznas
Pada kesempatan itu, Hamsuardi membuka muasal kasus tersebut. Dugaan penyimpangan dana Baznas tersebut dilaporkan ke polisi, sekitar tiga bulan yang lalu. Sejauh ini sudah ada pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi, termasuk di dalamnya Ketua TP PKK Pasbar yang tak lain adalah istri Hamsuardi, yakni Titi Hamsuardi.
Yang mengadu atau melaporke Polres, kata Bupati Hamsuardi, adalah mantan Plt Ketua Baznas, Suharman.
"Awalnya, Suharman ini meminta kepada saya untuk dijadikan sebagai Plt Ketua Baznas Pasbar dan hal itu saya tolak dengan alasan akan dibahas terlebih dahulu sesuai dengan undang-undang yang mengatur tentang Baznas ini,” ujar Hamsuardi.
Lalu, lanjut dia, setelah beberapa waktu, didapat kesimpulan bahwa pengangkatan Suharman sebagai Plt diperbolehkan sesuai aturan yang ada.
“Akhirnya Suharman saya angkat sebagai Plt Ketua Baznas Pasbar," ujarnya.
Setelah Suharman resmi menjabat sebagai Plt Ketua Baznas Pasbar, tepatnya pada bulan Ramadan tahun 2021, Suharman mengajak Hamsuardi untuk membagikan dana Baznas ke kecamatan-kecamatan. Namun ajakan itu ditolak oleh Hamsuardi.
"Waktu itu saya tolak. Karena saya takut ada masyarakat nanti yang menuntut untuk mendapat uang Baznas. Namun dijawab oleh Suharman akan difasilitasi. Saya waktu itu tetap masih menolak," ucapnya.
Setelah itu, Suharman menyarankan kepada Hamsuardi, bagaimana Istri Bupati (Ketua TP PKK) saja yang ikut menyalurkan. Ketika itu, saran Suharman tetap ditolak oleh Bupati Hamsuardi.
"Suatu hari, waktu itu datanglah masyarakat ke rumah dinas bupati untuk meminta bantuan. Maka saya telepon Suharman untuk datang menanyakan bagaimana solusinya terhadap permintaan masyarakat tersebut. Akhirnya disampaikan kepada masyarakat untuk melengkapi syaratnya berupa fotokopi KTP dan KK serta Surat Keterangan Kurang Mampu dari Wali Nagari," ujarnya.
Kemudian, setiap masyarakat yang datang ke rumah dinas, Hamsuardi kembali mengarahkan untuk datang langsung ke Baznas.
Selanjutnya, ada beberapa permohonan dari masyarakat bagian Utara yang masuk ke Baznas. Karena permohonannya itu melalui perantara Bupati, maka pihak Baznas melalui Sekretaris Baznas dan Bendahara Baznas memberikan sejumlah uang tunai dalam dua tahap.
Untuk pertama kali diberikan sejumlah Rp22,5 juta dan yang kedua sebanyak Rp25 juta. Uang itu dibagi, sehingga setiap warga yang mengajukan diberikan sebanyak Rp500 ribu per orangnya.
"Waktu itu, bagi masyarakat yang sulit untuk datang ke Simpang Empat ini, kita titipkan kepada orang yang kita percayakan untuk memberikannya disertai dengan tanda terima lengkap beserta tanda tangan penerima. Namun setelah Lebaran saya mendengar ada pelaporan di Polres," ujar Hamsuardi.
Baca juga: Sosialisasi Pembangunan Jalan 2 Jalur, Bupati Hamsuardi Ingatkan Jangan Ada Provokator
Ia pun menyesali tindakan Suharman yang langsung melapor ke Polres, dengan tuduhan ada dugaan penyimpangan dana Baznas. [rom/pkt]