"Instansi atau lembaga dapat mengajukan usul/permintaan atau saran kepada Baznas kabupaten dengan mengusulkan nama mustahik baik perorangan maupun lembaga yang memenuhi syarat mustahik untuk mendapatkan hak dana zakat berdasarkan program pemberdayaan mustahik yang ada," jelas Hamsuardi.
Selain itu, lanjut dia, instansi/lembaga juga dapat memberi masukan dan saran-saran program yang berhubungan dengan pengembangan program pemberdayaan mustahik di Pasbar.
Dilaporkan Mantan Ketua Baznas
Pada kesempatan itu, Hamsuardi membuka muasal kasus tersebut. Dugaan penyimpangan dana Baznas tersebut dilaporkan ke polisi, sekitar tiga bulan yang lalu. Sejauh ini sudah ada pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi, termasuk di dalamnya Ketua TP PKK Pasbar yang tak lain adalah istri Hamsuardi, yakni Titi Hamsuardi.
Yang mengadu atau melaporke Polres, kata Bupati Hamsuardi, adalah mantan Plt Ketua Baznas, Suharman.
"Awalnya, Suharman ini meminta kepada saya untuk dijadikan sebagai Plt Ketua Baznas Pasbar dan hal itu saya tolak dengan alasan akan dibahas terlebih dahulu sesuai dengan undang-undang yang mengatur tentang Baznas ini,” ujar Hamsuardi.
Lalu, lanjut dia, setelah beberapa waktu, didapat kesimpulan bahwa pengangkatan Suharman sebagai Plt diperbolehkan sesuai aturan yang ada.
“Akhirnya Suharman saya angkat sebagai Plt Ketua Baznas Pasbar," ujarnya.
Setelah Suharman resmi menjabat sebagai Plt Ketua Baznas Pasbar, tepatnya pada bulan Ramadan tahun 2021, Suharman mengajak Hamsuardi untuk membagikan dana Baznas ke kecamatan-kecamatan. Namun ajakan itu ditolak oleh Hamsuardi.
"Waktu itu saya tolak. Karena saya takut ada masyarakat nanti yang menuntut untuk mendapat uang Baznas. Namun dijawab oleh Suharman akan difasilitasi. Saya waktu itu tetap masih menolak," ucapnya.
Setelah itu, Suharman menyarankan kepada Hamsuardi, bagaimana Istri Bupati (Ketua TP PKK) saja yang ikut menyalurkan. Ketika itu, saran Suharman tetap ditolak oleh Bupati Hamsuardi.