Padang, Padangkita.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatra Barat (Sumbar) dari Fraksi Partai Gerindra, Hidayat melaporkan Dinas Pendidikan (Disdik) Sumbar ke Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Senin (26/9/2022).
Hal tersebut terkait dugaan maladministrasi oleh Disdik Sumbar atas penerbitan Surat Edaran (SE) Nomor 420/3376/Sek-2022 tanggal 7 Juli 2022 tentang Pemenuhan Daya Tampung Peserta Didik Baru SMA/SMK se-Sumbar.
"Ya, saya melapor. Ini terkait SE Disdik Sumbar sehingga adanya penambahan ruang kelas (rombongan belajar) baru untuk siswa yang tidak diterima lewat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online," ujarnya saat dihubungi Padangkita.com via telepon.
Menurutnya, Disdik Sumbar seharusnya tidak mengeluarkan SE tersebut. Dia menerangkan, PPDB harus dilakukan secara online, baik lewat jalur zonasi, prestasi, afirmasi, dan perpindahan tugas orang tua.
"Gara gara SE tersebut, ada SMA di kota Padang yang terpaksa menambah lokal baru untuk menampung siswa di SMA Negeri yang dilakukan tanpa online atau tidak transparan," jelasnya
Menurutnya, hal ini telah melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB. Di aturan itu, disebutkan PPDB harus dilaksanakan secara objektif, transparan dan akuntebel, sehingga harus dilakukan secara online.
"Berdasarkan aturan itu, tidak dibenarkan ada penambahan rombongan belajar baru (di luar PPDB online). Karena kalau tidak lewat mekanisme online, rawan titip-menitip (calon peserta didik baru). Itu yang tidak kita inginkan," ungkapnya.
Dia meminta Ombudsman melakukan pengkajian dan pemeriksaan. "Siapa yang memerintahkan keluarkan SE tersebut. Agar kemudian rekomendasikan diharapkan di tahun berikutnya tidak ada lagi PPDB lewat offline," terangnya. [fru]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News