Padang, Padangkita.com - Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Sumbar kembali menyerahkan hasil kepatuhan kepada Penyelenggara Pelayanan Publik tahun 2022.
Kali ini, hasil kepatuhan tersebut diserahkan kepada penyelenggara pelayanan publik pada Polres/ta yang ada di Polda Sumbar.
Piagam Penghargaan diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Sumbar Yefri Heriyani, kepada masing-masing Polres, yang disaksikan Irwasda Polda Sumbar Kombes Pol Arif Rahman Hakim, selaku mewakili Kapolda Sumbar, Senin (20/2/2023) kemarin.
Adapun Polres yang mendapatkan Piagam Penghargaan dari Ombudsman, dengan Kategori sebagai berikut:
Kategori Kepatuhan Tertinggi
1. Polres Payakumbuh (dengan skor nilai 90,71);
2. Polresta Padang (dengan skor nilai 89,07);
3. Polres Kota Solok (dengan skor nilai 88,10).
Kategori Kepatuhan Tinggi
1. Polresta Bukittinggi (dengan skor nilai 87,51);
2. Polres 50 Kota (dengan skor nilai 84,70);
3. Polres Pasaman (dengan skor nilai 82,40);
4. Polres Sawahlunto (dengan skor nilai 81,85);
5. Polres Padang Pariaman (dengan skor nilai 81,49);
6. Polres Kep. Mentawai (dengan skor nilai 81,17);
7. Polres Pesisir Selatan (dengan skor nilai 80,67);
8. Polres Tanah Datar (dengan skor nilai 80,17);
9. Polres Padang Panjang (dengan skor nilai 79,21).
Selain kepolisian, Pemerintah Kota Payakumbuh merupakan satu dari lima daerah yang meraih predikat A atau berada pada kategori kualitas tertinggi zona hijau standar kepatuhan pelayanan publik berdasarkan hasil penilaian penyelenggaraan pelayanan publik oleh Ombudsman RI.
Baca Juga : Gubernur Mahyeldi Terima Penghargaan Pelayanan Publik Berkualitas Tinggi dari Ombudsman
Lima daerah yang memperoleh kualitas tertinggi dengan kategori A tersebut yaitu Pemerintah Kota Payakumbuh dengan nilai 89,45, Pemerintah Kota Padang Panjang 89,25, Pemerintah Kabupaten Solok 88,73, Pemerintah Kabupaten Dharmasraya 88,67, dan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar 88,11. [*/hdp]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News