Jakarta, Padangkita.com - Pemerintah telah memutuskan mengeluarkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan pandemi virus corona (Covid-19) di Indonesia.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditandatangani pada 31 Maret 2020.
Berdasarkan PP tersebut, PSBB merupakan pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19 sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Covid-19.
"Dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Pemerintah Daerah dapat melakukan PSBB atau pembatasan terhadap pergerakan orang dan barang untuk satu provinsi atau kabupaten/ kota tertentu," bunyi Pasal 2 ayat (1) PP tersebut.
Baca juga: Pemerintah Tambah Anggaran Rp 405.1 T untuk Tangani Covid-19
PPSB harus didasarkan pada pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, efektivitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan.
Kebijakan tersebut harus memenuhi kriteria seperti jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah dan terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
Adapun cakupan PSBB diterangkan dalam PP tersebut adalah peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan/atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
Usulan PSBB, disampaikan oleh gubernur/bupati/wali kota kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Selanjutnya, Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan menetapkan PSBB dengan memperhatikan pertimbangan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Selanjutnya, Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menyampaikan usul tersebut kepada Presiden RI untuk mendapat persetujuan.
Setelah mendapat persetujuan Presiden, Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 akan menyampaikan kepada kepala daerah yang bersangkutan untuk diumumkan secara resmi. [*/try]