Bukan Cuti Bersama, Menteri PANRB: 2 Januari, ASN Wajib Masuk Kerja

Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi atau JPT

Ilustrasi ASN (Foto: Setkab.go.id)

Lampiran Gambar

Ilustrasi ASN (Foto: Setkab.go.id)

Padangkita.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur menegaskan, bahwa tanggal 2 Januari 2018 bukan merupkan cuti bersama. Karena itu, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib masuk kerja pada 2 Januari 2018 itu.

“Bagi yang nekad tidak masuk kerja, ada sanksi yang telah menanti,” kata Asman , di sela-sela menghadiri Musyawarah Perencanaan dan Pembangunan (Musrenbang) Pemprov DKI Jakarta, di Balaikota DKI Jakarta, Rabu (27/12) pagi.

Penegasan itu disampaikan Menteri PANRB Asman Abnur terkait banyaknya pertanyaan yang diajukan sejumlah pihak mengenai status tanggal 2 Januari 2018 apakah cuti bersama atau tidak.

Asman menjelaskan, dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor  707 Tahun 2017, Nomor  256 Tahun 2017, Nomor:01/Skb/Menpan-Rb/09/2017 yang ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, dan ditetapkan pada tanggal 22 September 2017, telah diatur tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018.

“Untuk hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018 sebanyak 21 hari yang terdiri dari 16 hari untuk libur nasional tahun 2018, dan 5 hari untuk cuti bersama.  Tidak dicantumkan dalam SKB itu bahwa tanggal 2 Januari merupakan cuti bersama,” tegas Asman, sebagaimana dikutip dari laman setkab.go.id.

Ia menjelaskan, tahun baru yang tidak masuk lebih satu hari, ada sanksinya. Ada juga yang tidak masuk hari kejepit, ada sanksinya. Sanksi itu berdasarkan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 1017.

“Di situ sudah jelas dirinci bagi PNS yang melanggar ada sanksi. Semuanya sudah rinci, prosesnya sudah jelas,” ujar Asman.

Baca Juga

Pemko Padang Terapkan Moratorium Pindah Masuk PNS Selama 4 Bulan
Pemko Padang Terapkan Moratorium Pindah Masuk PNS Selama 4 Bulan
Serahkan SK Kenaikan Pangkat 2.118 PNS, Mahyeldi Singgung soal Kada dan ASN Biasa
Serahkan SK Kenaikan Pangkat 2.118 PNS, Mahyeldi Singgung soal Kada dan ASN Biasa
Operasi Lilin Singgalang 2022 Dimulai, 65 Pos Pengamanan Telah Disiapkan 
Operasi Lilin Singgalang 2022 Dimulai, 65 Pos Pengamanan Telah Disiapkan 
Ini Potensi Gangguan yang Diwaspadai Polda Sumbar Selama Nataru 
Ini Potensi Gangguan yang Diwaspadai Polda Sumbar Selama Nataru 
Cek Langsung Terminal Pertamina, Andre Rosiade: Stok BBM Untuk Nataru Aman
Cek Langsung Terminal Pertamina, Andre Rosiade: Stok BBM Untuk Nataru Aman
Satpol PP Padang Kerahkan 400 Personel untuk Pengamanan Nataru
Satpol PP Padang Kerahkan 400 Personel untuk Pengamanan Nataru