Pariaman, Padangkita.com - Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pariaman Mursalim membuka kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) Layanan Klinik Pengadaan Barang dan Jasa (KIPANG) tahun 2024 di Aula Balai Kota Pariaman, Senin (16/12/2024).
Kegiatan yang digelar oleh Bagian Organisasi Sekretariat Kota Pariaman berlangsung selama dua hari, 16 - 17 Desember 2024. FKP dihadiri pimpinan OPD, pimpinan UPTD, Ketua Asosiasi, KADIN, HIPMI, para perajin, PPK Perangkat Daerah dan seluruh peserta FKP. Adapun narasumber dari Bagian Administrasi dan Pembangunan/Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ).
Dalam sambutannya, Mursalim menyampaikan terima kasih kepada panitia pelaksana dari Bagian Administrasi Pembangunan dan Bagian Organisasi Sekretariat Kota Pariaman atas terselanggaranya acara FKP ini.
“Saya sangat mengapresiasi kegiatan FKP ini, karena kegiatan ini merupakan sebuah bentuk komitmen dan keseriusan dari Perangkat Daerah dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik, khususnya layanan Klinik Pengadaan Barang dan Jasa (KIPANG),” ungkapnya.
Mursalim menjelaskan kegiatan FKP merupakan tindak lanjut dari amanah Peraturan Menteri PAN RB Nomor 16/2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan FKP di Lingkungan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.
Kegiatan dilaksanakan dalam bentuk dialog, diskusi, pertukaran opini secara partisipatif antara penyelenggara layanan publik dengan publik, ataupun permasalahan terkait pelayanan publik dalam kerangka transparansi dan efektivitas penyelenggaraan untuk meningkatkan kualiatas penyelenggaraan pelayanan publik.
“Kepada seluruh peserta, saya berharap agar dapat mengikuti kegiatan Forum Konsultasi Publik ini dengan serius, fokus dan penuh rasa tanggung jawab, sehingga dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam penyelenggaraan Layanan KIPANG, serta dalam pelaksanaan tugas di setiap Perangkat Daerah/Unit Kerja masing-masing, khususnya dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa,” jelasnya.
Sementara itu, Lia Lestari selaku Kabag Organisasi dan Panitia Acara mengatakan bahwa, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, transparansi dan akuntabilitas, peningkatan kualitas kebijakan, penyusunan kebijakan yang lebih inklusif, membangun hubungan yang lebih baik antara pemerintah dan masyarakat, serta mendorong kebijakan berbasis bukti.
“Pelaksanaan kegiatan FKP dibagi dalam tiga tahap, yaitu, tahap prapelaksanaan, tahap pelaksanaan, dan pascapelaksanaan,” ulasnya.
Setelah kegiatan selesai, Lia Lestari berharap kepada peserta agar bisa mewujudkan penyelenggarakan pelayanan publik sesuai dengan asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik, dan guna mewujudkan kepastian hak dan kewajiban berbagai pihak yang terkait penyelenggaraan pelayanan.
Baca juga: Lantik Mursalim jadi Pj Sekda Kota Pariaman, Roberia Ingatkan soal Pengangkatan PPPK
“Bagi masyarakat adalah memberikan umpan balik dalam rangka perbaikan pelayanan publik, dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tindak lanjut hasil FKP. Kemudian, bagi penyelenggara layanan adalah mengumumkan hasil tindak lanjut FKP, dan melaksanakan tindak lanjut rekomendasi FKP,” pungkasnya.
[*/pkt]