Padang, Padangkita.com - Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Padang, Budi Syahrial, mendesak Wali kota Padang, Hendri Septa, untuk mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwako) yang mengizinkan iklan rokok di Kota Padang.
"Kami mendesak Walikota segera mengeluarkan Perwako itu," tegas Budi kepada awak media di ruangan Fraksi Partai Gerindra Kota Padang, Senin (18/9/2023).
Menurut Budi, larangan iklan rokok di Kota Padang tidak efektif untuk mencegah orang merokok.
"Tidak ada gunanya dilarang iklan rokok itu. Sebab, ada tidak ada iklan rokok orang tetap merokok juga," sambungnya.
Justru dengan dilarangnya iklan rokok, kata Budi, Kota Padang kehilangan potensi pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 10 miliar.
"Uang Rp10 miliar itu dapat digunakan untuk membiayai pembangunan Kota Padang. Bisa membiayai empat OPD setingkat Kabag di Pemko loh," ujar Budi.
Dikatakan Budi, dengan Perwako itu, keluhan Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) di daerah ini dapat diselesaikan.
"Keluarkan saja Perwako izinnya, sehingga tidak ada lagi persoalan antara Bapenda dan P3I di daerah ini," katanya.
Dalam Perwako itu, jelas Budi, juga harus diatur penetapan nama jalan yang boleh dan tidak boleh iklan rokok.
"Ini penting. Disamping untuk keindahan kota, iklan rokok itu juga harus diatur, di titik mana saja yang boleh," katanya.
Untuk diketahui, Pemerintah Kota (Pemko) Padang mulai memberlakukan larangan iklan rokok di Kota Padang sejak tahun 2016.
Perwako tersebut adalah Perwako Nomor 25 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Reklame. Pasal 33 ayat (3) huruf e Perwako tersebut menyebutkan bahwa reklame dengan konten produk tembakau dilarang.
Pemerintah Kota Padang memberlakukan larangan iklan rokok di Kota Padang saat itu dengan alasan untuk melindungi generasi muda dari bahaya rokok.
Baca Juga: Puluhan Iklan Rokok Ditertibkan di Padang Panjang, Pol PP: Ada Perda Larangan
Iklan rokok dianggap dapat mempengaruhi anak-anak dan remaja untuk mulai merokok. [*/hdp]
Baca berita Padang terbaru dan berita Sumbar terbaru hanya di Padangkita.com.