Berita Pasaman Barat hari ini dan berita Sumbar hari ini: Buaya yang ditangkap warga Jorong Rantau Panjang, Nagari Sasak, Kecamatan Sasak Ranah Pasisia, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) dilaporkan telah mati dan ditemukan adanya luka senjata tajam di tubuh satwa tersebut.
Simpang Empat, Padangkita.com - Buaya yang ditangkap warga Jorong Rantau Panjang, Nagari Sasak, Kecamatan Sasak Ranah Pasisia, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) dilaporkan telah mati dan ditemukan adanya luka senjata tajam di tubuh buaya tersebut.
Hasil pemeriksaan dokter hewan, pada tubuh buaya yang ditangkap warga dan telah mati itu ditemukan luka kecil yang disebabkan senjata tajam.
Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Agam, Ade Putra mengatakan, buaya yang mati itu sudah dibawa ke kantor BKSDA Agam di Lubuk Basung.
"Luka itu terdapat pada bagian superficial tubuh atau dibagian atas tubuh buaya tersebut," ujar Ade kepada Padangkita.com, Jumat (29/1/2021).
Ade menjelaskan, selain luka pada bagian atas tubuh buaya, juga terdapat Intensive Profundal Abdomen, yaitu bagian tubuh buaya membesar.
"Hasil pemeriksaan dan pengukuran oleh dokter hewan, didapatkan panjangnya 3,6 meter dengan berat kurang lebih 150 kilogram. Kemudian, usianya diperkirakan sekitar 18 tahun," ungkap Ade.
Selain itu, menurut Ade, tindakan yang menyebabkan buaya itu mati telah melanggar Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, karena buaya itu termasuk satwa dilindungi.
"Nanti akan kita koordinasikan dengan instansi terkait, termasuk aparat penegak hukum. Untuk saat ini, kita masih fokus mengurus bangkai satwa buaya ini. Kita bawa ke Kantor BKSDA dan selanjutnya kita kuburkan," kata Ade.
Baca juga: Seekor Buaya Muara Sepanjang 4 Meter Ditangkap Warga Rantau Panjang Sasak Ranah Pasisia
Lalu, Ade mengimbau agar warga yang tinggal di sekitar muara dan sungai tetap waspada dan hati-hati. Karena memang saat musim kawin dan berkembangbiaknya buaya. [zfk]