Padang, Padangkita.com – Pemprov Sumbar terus berupaya memfasilitasi dan membantu percepatan pembebasan lahan jalan tol Padang-Pekanbaru seksi 1 Padan-Sicincin. Namun, di lapangan pembebasan lahan tetap menghadapi sejumlah persoalan.
Sejauh ini, Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) yang berada di bawah Kementerian Keuangan memang telah menyetujui pembayaran ganti rugi untuk 211 bidang tanah yang dilewati pembangunan jalan tol Padang-Sicincin. Namun, untuk pembayarannya tetap harus melalui proses yang jelas oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Dalam hal ini, BPN sepertinya bertindak ekstra hati-hati. Sebab, sebelumnya BPN sempat diseret ke masalah hukum karena membayar ganti rugi untuk lahan taman keragaman hayati di Padang Pariaman.
Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan BPN Provinsi Sumbar Yuhendri Yakub mengatakan, 211 bidang tanah yang akan dibayarkan ganti rugi tersebar di delapan nagari di Kabupaten Padang Pariaman.
"Ada delapan persetujuan dari LMAN yang telah kami terima. Dari delapan persetujuan itu terdiri dari 211 bidang tanah yang kurang lebih Rp115 miliar," ujar Yuhendri di Kantor Gubernur Sumbar, Rabu (13/10/2021) siang.
Adapun bidang tanah yang disetujui itu, kata dia, yaitu 10 bidang di Nagari Sungai Buluh Selatan, satu bidang di Nagari Sungai Buluh Barat, dan 10 bidang di Nagari Sungai Buluh Utara.
Kemudian 74 bidang di Nagari Lubuk Alung, enam bidang di Nagari Balai Hilia, dua bidang di Nagari Pasia Laweh, satu bidang di Nagari Lubuk Pandan, dan 107 bidang tanah di Nagari Sicincin.
Meski telah disetujui, kata dia, pihaknya masih mengidentifikasi sejumlah kendala dalam pembebasan lahan. Seperti adanya bekas bangunan Sekolah Dasar (SD) di Nagari Sungai Buluh Selatan.
Kemudian di Nagari Lubuk Alung ada satu bidang tanah yang di atasnya ada jalan permanen dan saluran air pemanen yang diklaim pemilik tanah dengan total Rp212 juta lebih.
Di Nagari Sicincin, lanjut dia, juga ada tiga bidang tanah yang di atasnya ada jalan selebar tujuh meter menuju TPA. Karena TPA itu masuk dalam kepentingan pembangunan umum, pihaknya pun belum bisa mengeklaim masalah tanah itu sudah beres.
Baca juga: LMAN Telah Sediakan Dana Ganti Rugi Lahan Tol Padang-Sicincin, Tinggal Proses di BPN
"Jadi kami minta kepada Pemerintah Kabupaten (Padang Pariaman) terhadap tiga objek ini, karena mereka mengeklaim tanah yang menuju TPA tersebut," kata dia. [mfz/pkt]