Lubuk Basung, Padangkita.com -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Agam Lubuk Basung serahkan santunan kematian ke Ahli waris peserta.
Penyerahan santunan kematian sebesar Rp 42 juta kepada ahli waris, berlangsung pada Kamis (20/6/2024), di Masjid Al-Istiqamah Jorong Kamparcan, Nagari Batu Kambing, Kecamatan Ampek Nagari, Kabupaten Agam.
Diketahui peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal bernama Imrawati, yang berprofesi sebagai pedagang makanan, warga Nagari Batu Kambing, Kecamatan Ampek Nagari.
Imrawati meninggal dunia karena sakit pada hari Jumat (31/5/2024). Almarhumah sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak tahun 2022 dengan melakukan pendaftaran melalui Agen Perisai BPJS Ketenagakerjaan Agam Lubuk Basung yaitu BUMDESMA Rangkiang Ampek Nagari.
Wali Nagari Batu Kambing, Fadrizal mengapresiasi yang sebesar-besarnya kepada BPJS Ketenagakerjaan Agam Lubuk Basung atas pelayanan yang baik dan proses pencairan klaim yang cepat.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan atas proses cepat pencairan Jaminan Kematian ini," ujarnya.
Beliau juga menyatakan komitmen untuk mendukung peningkatan coverage jaminan sosial ketenagakerjaan dan mengimbau warganya khususnya para pekerja yang ada di Nagari Batu Kambing.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Agam Lubuk Basung Wira Legawa juga turut mengucapkan belasungkawa terhadap ahli waris dan berharap santunan yang diterima dapat dipergunakan sebaik-baiknya.
Proses klaim yang mudah dan cepat ini merupakan komitmen dari BPJS Ketenagakerjaan Agam Lubuk Basung.
"Almarhumah Imrawati meninggal dunia pada Jumat tanggal 31 Mei 2024, santunan klaim telah masuk ke rekening ahli waris sekitar 4 hari setelah berkas pengajuan klaim diantarkan ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan Agam Lubuk Basung ," katanya.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kantor sekaligus Agen Perisai BPJS Ketenagakerjaan Agam Lubuk Basung, Novi Yulia Afni sebagai Direktur BUMDESMA Rangkiang Ampek Nagari.
Novi juga menyampaikan, untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, bisa melakukan pendaftaran melalui Kantor Perisai yang ia kelola untuk mempermudah warga dalam melakukan pendaftaran.
Terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bukittinggi Iddial menyampaikan rasa turut berduka cita atas musibah yang dihadapi oleh keluarga.
"Santunan kematian tersebut merupakan hak peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia," kata dia.
Iddial menambahkan, santunan ini merupakan bukti negara hadir kepada warganya meskipun tidak bisa menggantikan nyawa yang telah meninggal dunia," ujarnya.
Ia berharap, santunan kematian tersebut bisa dipergunakan sebaik-baiknya oleh keluarga yang ditinggalkan. "Semoga dapat bermanfaat bagi keluarga," ujarnya. [*/hdp]