Padang, Padangkita.com – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang mencatatkan penyaluran manfaat yang signifikan sepanjang tahun 2024.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang, Muhammad Syahrul, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyalurkan beasiswa pendidikan senilai total Rp3,491 miliar kepada 722 keluarga peserta.
Program beasiswa ini bertujuan untuk menjamin keberlangsungan pendidikan anak-anak peserta yang telah meninggal dunia.
Syahrul menjelaskan bahwa santunan beasiswa diberikan kepada anak peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah terdaftar minimal tiga tahun.
“Santunan ini merupakan bentuk perlindungan agar pendidikan anak peserta dapat terus berlanjut meskipun orang tuanya telah tiada. Beasiswa diberikan maksimal untuk dua anak, mulai dari TK hingga kuliah,” ujarnya melalui keterangan pers yang diterima pada Jumat (20/12/2024).
Berikut rincian besaran beasiswa pendidikan yang diberikan:
- TK hingga SD: Rp1.500.000 per tahun (maksimal delapan tahun).
- SMP: Rp2.000.000 per tahun (maksimal tiga tahun).
- SMA: Rp3.000.000 per tahun (maksimal tiga tahun).
- Perguruan Tinggi: Rp12.000.000 per tahun (maksimal lima tahun).
“Total beasiswa yang diterima keluarga dapat mencapai Rp174 juta untuk dua anak,” tambah Syahrul.
Besaran ini menunjukkan komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan dukungan yang signifikan bagi pendidikan anak-anak peserta.
Lebih lanjut, Syahrul menekankan bahwa manfaat ini tidak hanya diperuntukkan bagi peserta berbadan hukum (penerima upah), tetapi juga berlaku bagi peserta mandiri atau sektor informal yang membayar iuran sebesar Rp16.800 per bulan.
“Dengan iuran terjangkau, peserta mandiri sudah bisa mendapatkan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), serta beasiswa pendidikan untuk anak,” jelasnya.
Hal ini membuktikan bahwa perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.
Selain program beasiswa pendidikan, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang juga telah menyalurkan berbagai manfaat lainnya sepanjang tahun 2024, antara lain:
- Jaminan Hari Tua (JHT): Rp318.122.533.280 kepada 20.962 peserta.
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Rp20.400.893.695 kepada 1.889 peserta.
- Jaminan Kematian (JKM): Rp18.080.000.000 kepada 364 keluarga peserta.
- Jaminan Pensiun (JP): Rp10.258.636.920 kepada 720 peserta.
- Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP): Rp423.336.630 kepada 329 peserta.
Penyaluran berbagai manfaat ini menunjukkan komitmen kuat BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan sosial yang maksimal kepada seluruh peserta, baik yang bekerja di sektor formal maupun informal.
Baca Juga: Pegawai Kontrak di Padang Harus Miliki BPJS Ketenagakerjaan
Program-program ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan kesejahteraan bagi para pekerja dan keluarga mereka. [*/hdp]