BPJS Ketenagakerjaan Bukittinggi Panggil 26 Perusahaan Terkait Kepatuhan

BPJS Ketenagakerjaan Bukittinggi Panggil 26 Perusahaan Terkait Kepatuhan

Pemanggilan sejumlah perusahaan oleh BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bukittinggi. [Foto: IST]

Bukittinggi, Padangkita.com – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bukittinggi menggelar pemanggilan terhadap 26 perusahaan yang terindikasi melakukan pendaftaran sebagian (PDS) dalam kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Pemanggilan ini merupakan bagian dari upaya penegakan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban perlindungan tenaga kerja sesuai regulasi yang berlaku.

Dari total 51 indikasi ketidakpatuhan dalam kategori PDS tenaga kerja, PDS upah, dan PDS program, sebanyak 26 perusahaan yang dipanggil menyatakan komitmennya untuk melakukan perbaikan.

Perbaikan tersebut mencakup penambahan tenaga kerja yang didaftarkan, penyesuaian upah yang dilaporkan sesuai ketentuan, serta pendaftaran ke program jaminan sosial yang belum diikuti.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bukittinggi, Iddial, menegaskan bahwa pemanggilan ini merupakan langkah persuasif untuk memastikan perusahaan memenuhi kewajibannya dalam memberikan perlindungan kepada tenaga kerja.

“Kami terus mendorong perusahaan untuk patuh terhadap regulasi yang berlaku. Kepesertaan penuh dalam program BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk kepedulian perusahaan terhadap kesejahteraan pekerjanya. Kami mengapresiasi perusahaan yang telah berkomitmen melakukan perbaikan dan berharap hal ini dapat segera direalisasikan,” ujar Iddial.

BPJS Ketenagakerjaan Bukittinggi akan terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap perusahaan yang telah berkomitmen agar implementasi perbaikan dapat berjalan sesuai ketentuan.

Selain itu, langkah penegakan hukum akan tetap menjadi opsi bagi perusahaan yang tidak menunjukkan itikad baik dalam memenuhi kewajibannya.

Baca Juga: Program BPJS Ketenagakerjaan Wujud Perlindungan Negara Bagi Pekerja

Dengan adanya komitmen dari perusahaan-perusahaan tersebut, diharapkan perlindungan tenaga kerja di wilayah Bukittinggi semakin optimal, sehingga kesejahteraan pekerja dapat terjamin sesuai dengan mandat Undang-Undang Ketenagakerjaan di Indonesia. [*/hdp]

Baca Juga

Profil Prof. Silfia Hanani, Akademisi Visioner dari UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi
Profil Prof. Silfia Hanani, Akademisi Visioner dari UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi
Berikan Kemudahan Klaim JHT, BPJS Ketenagakerjaan Buka Layanan Prioritas di PT Sritex
Berikan Kemudahan Klaim JHT, BPJS Ketenagakerjaan Buka Layanan Prioritas di PT Sritex
Kejaksaan Negeri Payakumbuh Panggil Perusahaan Tidak Patuh BPJS Ketenagakerjaan
Kejaksaan Negeri Payakumbuh Panggil Perusahaan Tidak Patuh BPJS Ketenagakerjaan
Aktivasi JMO BPJS Ketenagakerjaan di Pasaman, Tingkatkan Kemudahan Akses Layanan Bagi Tenaga Kerja
Aktivasi JMO BPJS Ketenagakerjaan di Pasaman, Tingkatkan Kemudahan Akses Layanan Bagi Tenaga Kerja
Bawaslu Agam Gandeng BPJS Ketenagakerjaan untuk Lindungi Pengawas Pemilu
Bawaslu Agam Gandeng BPJS Ketenagakerjaan untuk Lindungi Pengawas Pemilu
Pemprov Sumbar telah Asuransikan 7.000 Nelayan lewat BPJS Ketenagakerjaan
Pemprov Sumbar telah Asuransikan 7.000 Nelayan lewat BPJS Ketenagakerjaan