BPJS Ketenagakerjaan Bukittinggi Panggil 26 Perusahaan Terkait Kepatuhan

BPJS Ketenagakerjaan Bukittinggi Panggil 26 Perusahaan Terkait Kepatuhan

Pemanggilan sejumlah perusahaan oleh BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bukittinggi. [Foto: IST]

Bukittinggi, Padangkita.com – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bukittinggi menggelar pemanggilan terhadap 26 perusahaan yang terindikasi melakukan pendaftaran sebagian (PDS) dalam kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Pemanggilan ini merupakan bagian dari upaya penegakan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban perlindungan tenaga kerja sesuai regulasi yang berlaku.

Dari total 51 indikasi ketidakpatuhan dalam kategori PDS tenaga kerja, PDS upah, dan PDS program, sebanyak 26 perusahaan yang dipanggil menyatakan komitmennya untuk melakukan perbaikan.

Perbaikan tersebut mencakup penambahan tenaga kerja yang didaftarkan, penyesuaian upah yang dilaporkan sesuai ketentuan, serta pendaftaran ke program jaminan sosial yang belum diikuti.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bukittinggi, Iddial, menegaskan bahwa pemanggilan ini merupakan langkah persuasif untuk memastikan perusahaan memenuhi kewajibannya dalam memberikan perlindungan kepada tenaga kerja.

“Kami terus mendorong perusahaan untuk patuh terhadap regulasi yang berlaku. Kepesertaan penuh dalam program BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk kepedulian perusahaan terhadap kesejahteraan pekerjanya. Kami mengapresiasi perusahaan yang telah berkomitmen melakukan perbaikan dan berharap hal ini dapat segera direalisasikan,” ujar Iddial.

BPJS Ketenagakerjaan Bukittinggi akan terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap perusahaan yang telah berkomitmen agar implementasi perbaikan dapat berjalan sesuai ketentuan.

Selain itu, langkah penegakan hukum akan tetap menjadi opsi bagi perusahaan yang tidak menunjukkan itikad baik dalam memenuhi kewajibannya.

Baca Juga: Program BPJS Ketenagakerjaan Wujud Perlindungan Negara Bagi Pekerja

Dengan adanya komitmen dari perusahaan-perusahaan tersebut, diharapkan perlindungan tenaga kerja di wilayah Bukittinggi semakin optimal, sehingga kesejahteraan pekerja dapat terjamin sesuai dengan mandat Undang-Undang Ketenagakerjaan di Indonesia. [*/hdp]

Baca Juga

BPJS Ketenagakerjaan Dorong Peningkatan Kepesertaan Guru Non-ASN di Pasaman
BPJS Ketenagakerjaan Dorong Peningkatan Kepesertaan Guru Non-ASN di Pasaman
BPJS Ketenagakerjaan Bukittinggi Berpartisipasi pada Peringatan Hari Kesehatan Nasional ke-61
BPJS Ketenagakerjaan Bukittinggi Berpartisipasi pada Peringatan Hari Kesehatan Nasional ke-61
BPJS Ketenagakerjaan Bukittinggi Panggil 37 Perusahaan Terkait Kepatuhan Kepesertaan
BPJS Ketenagakerjaan Bukittinggi Panggil 37 Perusahaan Terkait Kepatuhan Kepesertaan
Lindungi Pekerja Rentan, Fadly Amran Luncurkan BPJS Ketenagakerjaan Gratis untuk 3.000 Peserta
Lindungi Pekerja Rentan, Fadly Amran Luncurkan BPJS Ketenagakerjaan Gratis untuk 3.000 Peserta
Sinergi SPH dan BPJS Ketenagakerjaan: Deteksi Dini Penyakit di Kalangan Pekerja Lewat MCU
Sinergi SPH dan BPJS Ketenagakerjaan: Deteksi Dini Penyakit di Kalangan Pekerja Lewat MCU
Fatwa MUI Tegaskan Landasan Syariah Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah melalui Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Fatwa MUI Tegaskan Landasan Syariah Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah melalui Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan