Padang Panjang, Padangkita.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Bukittinggi serahkan santunan Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua dan Beasiswa kepada ahli waris korban banjir lahar dingin peserta BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan warga Kota Padang Panjang.
Santunan tersebut diserahkan oleh Pj Walikota Padang Panjang Sonny Budaya Putra didampingi Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbarriau Eko Yuyulianda dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bukittinggi Iddial kepada ahli waris Novian di Kantor Balaikota Padang Panjang, Senin (20/5/2024).
Diketahui, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal bernama Ratna Yulidawati, meninggal pada 12 Mei 2024 akibat banjir lahar dingin (Galodo) yang melanda wilayah Silaiang.
Diketahui, total santunan yang diterima oleh ahli waris sebesar Rp50.457.190 rincian JKM Rp42.000.000, beasiswa Rp3.500.000 dan JHT Rp4.957.190.
Pj Wali Kota Padang Panjang Sonny Budaya Putra mengucapkan belasungkawa sedalam-dalamnya atas musibah yang dialami oleh almarhum dan semoga keluarga yang ditinggalkan sabar dan tabah dalam menghadapi cobaan.
"Kita mengapresiasi BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan santunan Kematian, Beasiswa, dan Jaminan Hari Tua kepada ahli waris almarhumah, kita ucapkan terima kasih atas nama Pemko Padang Panjang," ujarnya.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbarriau Eko Yuyulianda mengatakan, santunan yang diserahkan pada kesempatan ini merupakan hak setiap peserta yang mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan.
"Santunan ini bukti negara hadir kepada warga negaranya. Semoga dapat meringankan keluarga yang ditinggalkan, meskipun tidak bisa menggantikan nyawa yang telah berpulang," ujarnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bukittinggi Iddial menyebutkan, almarhumah diketahui beralamat di Kelurahan Silaiang Bawah, Kota Padang Panjang, yang bekerja sebagai staff Tata usaha SMK N 1 Padang Panjang. Menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan pada tahun 2020.
Selain jaminan kematian, diberikan beasiswa kepada 2 orang anak, sekaligus JHT peserta.
Iddial mengimbau, agar seluruh pekerja di Kota Padang Panjang baik formal maupun non formal agar mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Berikan Santunan Rp42 Juta kepada Keluarga Korban Longsor di Agam
“Menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sangat banyak manfaatnya, dan tentunya seluruh risiko sosial ekonomi pekerja akan dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan, sehingga pekerja dapat bekerja dengan aman tanpa perlu rasa cemas," ucap Iddial. [*/hdp]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News