Perusahaan kelapa sawit yang berlokasi di Jorong Simpang Tiga Alin, Kecamatan Gunung Tuleh ini telah menunggak pajak sejak 2018 hingga Juni 2021.
"Perusahaan ini terkesan membandel. Soalnya sudah sering kita ingatkan dan bahkan juga telah berulang kali disurati, namun tidak juga ada tanggapan," kata Plt Kepala BAPD Pasbar, Afrizal Azhar didampingi Kepala Bidang Pendapatan I Noperiadi di Simpang Empat, Jumat (6/8/2021).
Ia menyebutkan, perusahaan tersebut memakai dua genset berkapasitas masing-masing 400 Kilo Volt Ampere (KVA) dan satu turbin dengan kapasitas 2.000 KVA.
Menurutnya, jika memakai genset dan turbin melebihi 200 KVA sudah dikenakan PPJ non-PLN. Dasar dari PPJ non-PLN ini, kata dia, adalah UU No.28/2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah serta Peraturan Daerah No.2/2010.
"Di dalam aturan itu jelas pajak PPJ non-PLN itu wajib disetorkan ke kas daerah. Namun nyatanya pada 2018 lalu pihak perusahaan telah melaporkan PPJ non-PLN itu akan tetapi tidak disetorkan," jelasnya.
Lebih jauh ia menyebutkan, pada tahun itu pemerintah daerah juga pernah memberikan surat peringatan sebanyak tiga kali. Namun juga tidak diindahkan.
Kemudian pada Rabu, 23 Juni 2021, BAPD mengundang pihak perusahaan rapat bersama di ruang rapat BAPD membahas kewajiban perusahaan PPJ non-PLN. Pada rapat itu, disepakati akan dilakukan peninjauan ulang untuk turun ke lapangan.
Maka pada 30 Juni 2021, kata Afrizal, BAPD bersama tim turun ke pabrik PT AWL dan diperoleh angka dengan jumlah meteran yang ada.
"Setelah dihitung sejak 2018 sampai Juni 2021 diperoleh angka tunggakan sekitar Rp113 juta itu sudah termasuk denda," ujarnya.
Setelah pertemuan itu, BAPD kembali memberitahukan kepada perusahaan terkait perhitungan itu pada 5 Juli 2021, dengan jangka waktu tiga hari jika tidak ada tanggapan maka perusahaan setuju dengan angka Rp113 juta.
Menindaklanjuti itu, maka pada 14 Juli 2021 diterbitkanlah penetapan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang kemudiam pada 19 Juli 2021 BAPD membuat surat tagihan kepada perusahaan.
"Aturannya, jika satu bulan sejak surat tagihan itu diterima tidak juga disetorkan maka kami akan melayangkan Surat Peringatan (SP) pertama. Jika dalam 7 hari sejak SP pertama tidak juga disetorkan maka akan dikeluarkan SP 2 dan kemudian SP 3," tegas Afrizal.
Ia menegaskan, menurut aturan jika perusahaan tidak juga membayar PPJ non-PLN maka bisa dikenakan sanksi. Ia menyebutkan sanksinya mulai dari sanksi admnistrasi, sanksi satu tahun kurungan dan atau denda paling banyak dua kali banyak pajak terutang.
"Kita sangat menyayangkan perusahaan ini memiliki investasi yang cukup besar namun membayar pajak tidak bersedia dan malah membandel. Silakan saja berinvestasi di Pasaman Barat namun kewajiban harus dipenuhi," tegasnya.
Terpisah, Rudi selaku manajer PT AWL saat dikonfirmasi Padangkita.com terkait adanya tunggakan pajak tiga tahun yang belum dibayarkan, tidak memberi penjelasan.
Baca juga: Tak Terima Dimutasi, Pekerja Perkebunan Sawit di Pasbar Mengadu ke Disnakertrans
Melalui pesan singkat, dia hanya membalas pertanyaan dengan mengirimkan piagam penghargaan dari Bupati Pasaman Barat yang menyatakan bahwa PT AWL sebagai wajib pajak yang telah patuh dan taat membayar pajak tahun 2020. (rom/pkt)