Jakarta, Padangkita.com - Direktur Rencana Strategis dan TI BP Jamsostek Sumarjono menjelaskan bahwa perusahannya selalu siap menerima terlaksananya pengalihan dana pensiun yang maksimal terealisasi tahun 2029 sesuai perintah UU Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS.
Dilansir dari infopublik.com, BP Jamsostek sepenuhnya menerima skema yang disusun pemerintah.
"Skemanya seperti apa, nanti kami tunduk kepada pemerintah yang menyusun. Kami juga sedang mempersiapkan investasi pengalihan program yang tidak sembarangan," ucap Sumarjono, dikutip dari infopublik.com.
Baca juga: Skema Perjalanan Haji Telah Diterbitkan, Ini Rinciannya
Sumarjono menuturkan, pihaknya telah menyiapkan teknologi yang disebut Dilan atau digital melayani yang dirancang office elektronik sebagai solusi menjamin hak kebutuhan dasar tanpa memihak segmen peserta.
"Harapannya bisa membuat rekan-rekan pekerja semakin yakin dengan pengelolaan jaminan sosial. Kami memang punya ketahanan dana yang kuat, misalnya tanpa menaikkan iuran tapi mampu meningkatkan manfaat ke peserta," kata Sumarjono.
Sumarjono menegaskan proses pengalihan program dana pensiun berupa Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) dari PT Taspen ke Badan Pengelola (BP) Jamsostek telah terjamin tidak akan menimbulkan pengurangan manfaat pada pesertanya.
Ia menjelaskan pihaknya telah teruji selama 42 tahun dalam menyelenggarakn pelayanan jaminan sosial dengan baik.
"Kami mempunyai sumber daya manusia (SDM) yang mumpuni untuk melayani semua program jaminan sosial. Sistem informasi sudah kami siapkan dengan baik dan telah teruji," ujar Sumarjono.
Sedangkan anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Indra Budi Sumantoro menyampaikan, PT Taspen sebenarnya tetap dapat menyelenggarakan programnya di luar yang dilaksanakan BP Jamsostek.
"Yang selain SJSN tetap dapat saja diselenggarakan oleh PT Taspen. Tidak akan mengurangi manfaat kepada pesertanya PT Taspen," jelas Indra.
Indra menyebutkan, pengalihan program dari PT Taspen ke BP Jamsostek hanya berlaku kepada PNS pasca ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) pengalihan program.
Untuk PNS lama atau yang sebelum ditetapkannya PP dimaksud maka tetap diberlakukan skema regulasi lama yang tidak mengurangi manfaat, bahkan menjadi lebih baik lagi. (*/PKT-29).