Bos Grup Dempo Divonis 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Jembatan Ambayan dan Masjid Agung

Berita Sumatra Barat, Bos Grup Dempo Divonis, Bos Grup Dempo Divonis 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Jembatan Ambayan dan Masjid Agung, Muzni Zakaria

Sidang Pemilik atau bos Grup Dempo, Muhammad Yamin Kahar (MYK), divonis 2,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pemberian suap pada proyek pembangunan Jembatan Ambayan dan Masjid Agung Solok Selatan, Kamis (18/6/2020). (Foto: Mfz)

Padang, Padangkita.com – Pemilik atau bos Grup Dempo, Muhammad Yamin Kahar (MYK), divonis 2,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pemberian suap pada proyek pembangunan Jembatan Ambayan dan Masjid Agung Solok Selatan. Dia juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Yamin Kahar dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, beserta denda Rp200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Yoserizal ketika membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Padang, Kamis (18/6/2020).

Sidang dengan agenda pembacaan putusan itu dimulai pada pukul 10.00 WIB, dipimpin oleh hakim Yoserizal dengan anggota M. Takdir dan Zalekha. Terdakwa MYK hadir didampingi oleh dua penasehat hukum. Pada sidang itu juga terlihat dua orang Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam putusan, majelis hakim menyatakan MYK terbukti bersalah memberikan uang sebanyak Rp3,375 milliar kepada Bupati Solok Selatan non-aktif, Muzni Zakaria terkait proyek pembangunan Jembatan Ambayan dan Masjid Agung Solok Selatan.

MYK terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Sidang Lanjutan Dugaan Suap Muzni Zakaria, Begini Pembelaan Dirinya

“Menyatakan terdakwa Muhammad Yamin Kahar bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama,” ujar Yoserizal.

Menanggapi vonis hakim tersebut, MYK melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir dulu sebelum memutuskan apakah banding atau menerima putusan itu. Sementara JPU belum menyampaikan tanggapan.

Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut MYK dengan hukuman pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan penjara.

Pada sidang itu hakim juga memerintahkan semua barang bukti dalam persidangan MYK dikembalikan ke JPU untuk dijadikan sebagai barang bukti dalam persidangan Muzni Zakaria yang juga tersandung kasus yang sama pada berkas terpisah.

MYK mulai ditahan penydik KPK pada Rabu (22/1/2020) lalu. Sementara itu, Muzni Zakaria yang didakwa menerima suap dari MYK masih menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Padang. [mfz/pkt]


Baca Berita Padang hanya di Padangkita.com

Baca Juga

Puan: Pendidikan Tidak Bisa Berjalan Baik Jika Guru Dihadapkan Ancaman Hukum Berlebihan
Puan: Pendidikan Tidak Bisa Berjalan Baik Jika Guru Dihadapkan Ancaman Hukum Berlebihan
Pemprov Sumbar Sediakan Anggaran Bantuan Hukum Warga Tak Mampu, Ini Cara Mendapatkannya  
Pemprov Sumbar Sediakan Anggaran Bantuan Hukum Warga Tak Mampu, Ini Cara Mendapatkannya  
Pemberantasan Korupsi dan Masa Depan KPK
Pemberantasan Korupsi dan Masa Depan KPK
Kejari Padang Tahan Tersangka Korupsi Dana Kemahasiswaan Unand, Begini Modusnya
Kejari Padang Tahan Tersangka Korupsi Dana Kemahasiswaan Unand, Begini Modusnya
Pesantren Ramadan di Padang Diluncurkan, Diikuti 87.304 Pelajar di 1.800 Masjid - Musala
Pesantren Ramadan di Padang Diluncurkan, Diikuti 87.304 Pelajar di 1.800 Masjid - Musala
Terdata 670 TPS Liar di Padang, Hendri Septa sebut Kota Darurat Sampah
Terdata 670 TPS Liar di Padang, Hendri Septa sebut Kota Darurat Sampah