Simpang Empat, Padangkita.com - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pasaman Barat melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi Program Pasca-Rehabilitasi Penyalahguna atau Pecandu Narkoba tahun anggaran 2020, Kamis (19/11/2020) di Hotel Guchi Simpang Empat.
Kegiatan yang dilaksanakan oleh Seksi Rehabilitasi BNNK Pasbar ini turut dihadiri oleh agen pemulihan dan dibuka oleh Kepala BNNK Pasbar, Irwan Effenry Am didampingi Kepala Seksi Rehabilitasi BNNK Pasbar, Dewi Rosa Rianti.
Irwan Effenry Am menyampaikan, peserta yang hadir pada kegiatan itu terdiri dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pasbar, Badan Kesbangpol Pasbar, RSUD Pasbar, Klinik Pratama Arisha Simpang Empat, Camat Pasaman, dan Camat Luhak Nan Duo.
Kemudian, Wali Nagari Lingkuang Aua, Wali Nagari Aua Kuniang, Wali Nagari Koto Baru, Agen Pemulihan Nagari Lingkuang Aua, Agen Pemulihan Nagari Aua Kuniang, dan Agen Pemulihan Nagari Koto Baru.
Dalam sambutannya, Irwan Effenry Am menyampaikan mengenai rehabilitasi bagi korban penyalahguna narkoba. Rehabilitasi adalah serangkaian tindakan atau upaya pemulihan terhadap dampak dari penyalahgunaan narkoba yang diawali dari persiapan, layanan rehabilitasi dan diakhiri dengan layanan pasca-rehabilitasi yang dilakukan melalui pendekatan medis dan atau sosial.
"Kita sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari agar nantinya setiap nagari dapat menganggarkan dana untuk kegiatan P4GN di lingkungan Nagari masing-masing," kata Irwan.
Tujuannya, agar setiap nagari bisa mengimplementasikan Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2020 tentang Remcana Aksi Nasional (RAN) Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
"Layanan pasca-rehabilitasi bagi pecandu dan penyalahguna narkotika ini sangatlah penting. Di mana yang sudah menjalani rehabilitasi diharapkan dapat pulih, produktif dan berfungsi sosial kembali di tengah masyarakatnya," ujarnya.
Ia pada kesempatan itu juga memberikan apresiasi dan motivasi kepada Agen Pemulihan dan pemahaman singkat mengenai P4GN dan program Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM).
Kepala Seksi Rehabilitasi BNNK Pasbar, Dewi Rosa Rianti menambahkan hal mengenai prinsip rehabilitasi berkelanjutan yang diawali dengan asesmen yang komprehensif dilanjutkan dengan layanan rehabilitasi dan diakhiri dengan layanan pasca-rehabilitasi.
Dikatakan, layanan pasca-rehabilitasi ini perlu dilakukan karena adiksi merupakan penyakit kronis dan mudah kambuh (relapse) yang disebabkan tidak mampu menghadapi trigger, tidak memiliki pekerjaan/produktif dan tidak mendapatkan dukungan sosial.
Sedangkan tujuan pasca-rehabilitasi itu sendiri, kata Dewi, adalah untuk membimbing klien agar mampu menghadapi trigger yaitu situasi yang dapat menimbulkan terjadinya craving (keadaan nagih/kecanduan) dalam rangka mempertahankan kepulihan, memfasilitasi klien dalam mengembangkan minat, bakat dan keterampilan sehingga mampu hidup produktif dan mandiri.
"Kita berupaya bagaimana mempersiapkan klien agar mampu menyatu kembali dalam lingkungan keluarga dan masyarakat dan mampu berfungsi sosial," lanjutnya.
Kemudian, ia mengatakan bahwa pelaksanaan program pasca-rehabilitasi yang sudah dilaksanakan oleh agen pemulihan yaitu melakukan pemantauan, pendampingan kepada klien selama empat bulan terakhir.
"Setiap bulannya juga diadakan pertemuan kelompok dengan klien pasca-rehabilitasi dan pemantauan lanjut yang dilakukan oleh petugas pasca-rehabilitasi," paparnya.
Terakhir, ia berharap BNNK Pasbar dapat bekerja sama dengan Disnakertrans Pasbar dalam menindaklanjuti kegiatan pasca-rehabilitasi ini. Agar para korban penyalahguna narkotika bisa mendapatkan pelatihan kerja sebagai modal menjalani hidup yang baru.
Baca juga: BNNK Pasaman Barat Tetap Sosialisasikan Bahaya Narkotika di Tengah Pandemi Corona
"Kiranya program pelatihan kerja itu bisa terlaksana nantinya, kita yakin dan percaya bahwa setiap pasien rehabilitasi dapat mengembangkan minat, bakat, melakukan berbagai kegiatan positif sehingga pulih dan produktif di tengah masyarakat,” katanya. [pkt]