Jakarta, Padangkita.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan penyelundupan narkoba di tiga daerah dalam kurun waktu satu bulan terakhir. Sebanyak 118 kilogram sabu dan 80.960 butir ekstasi telah diamankan.
Kepala BNN Komjen Heru Winarko mengatakan sedikitnya 8 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang ditemukan di tiga kota besar itu.
Ia menjelaskan, kasus pertama terungkap di Jalan Industri Raya, Depan Rumah Sakit Mitra Keluarga, Cikarang Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada 28 Mei lalu.
Kasus ini terungkap setelah BNN mengeledah sebuah mobil boks berisi karung beras yang dikendarai oleh seorang tersangka berinisial A.
"Ditemukan narkotika jenis sabu kristal seberat 66.165 gram (66,1 kilogram) yang disembunyikan dalam karung beras 30 liter," kata Heru kepada wartawan, Kamis (18/6/2020).
Kasus ini berlanjut hingga BNN menemukan fakta bahwa penyelundupan tersebut dikendalikan oleh seorang narapidana berinisial DS. BNN kemudian menggeledah sebuah gudang yang berlokasi tak jauh dari lokasi penangkapan, menemukan ekstasi sebanyak 80.960 butir.
BNN juga berhasil menangkap tersangka berinisial AZ dan MS di Medan pada 7 Juni 2020 setelah keduanya berupaya melarikan diri ke Aceh.
Baca juga: Menuju Pertanian Modern, Mentan Dorong Anak Muda Jadi Petani Berbasis Teknologi
Kasus kedua terungkap di wilayah Provinsi Riau. BNN berhasil menyita narkotika jenis Sabu seberat 32,1 kilogram dari tangan tersangka yang terjadi di tengah laut di perairan Provinsi Riau.
Dua orang berinisial MY dan RS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Penyelundupan tersebut dilakukan oleh tersangka dari negara Malaysia menuju Kabupaten Bengkalis dengan menggunakan kapal nelayan," ujar Heru.
Kemudian kasus terakhir terungkap pada pada 13 Juni 2020. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka yakni AAS dan MR.
BNN mengamankan 20.600 gr (20,6 kg) narkotika jenis Sabu di sebuah mobil di kawasan Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Atas perbuatannya para pelaku terancam pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup. [*/try]