Padangkita.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) mengaku ketersediaan belangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) hanya tinggal untuk 1 minggu ke depan.
Kepala Disdukcapil Pessel, Eva Fauza Yuliasman dengan didampingi Kepala Bidang (Kabid) Pendaftaran Penduduk (Dafduk), Edi Siswadi mengatakan ketersediaan blangko e-KTP memang masih ada tapi kemungkinan hanya cukup untuk satu minggu ke depan.
Menurutnya, bila ketersediaan belangko e-KTP habis masyarakat yang melakukan perekaman data akan dibekali dengan surat keterangan pengganti identitas, dengan masa berlaku selama enam bulan.
"Kalau habis nanti akan ada surat keterangan pengganti identitas, dengan masa berlaku selama enam bulan," katanya dikutip dari humas, Jumat (27/10/2017).
Saat ini menurutnya, blangko e-KTP diperkirakan tersisa 900 keping yang merupakan sisa dari kiriman 3 pekan yang lalu.
"Walau stok belangko e-KTP masih tersedia, tapi diperkirakan hanya cukup untuk satu pekan ke depan. Belangko yang tersedia saat ini adalah sisa kiriman tiga pekan lalu sebanyak 4 ribu keping. Karena belangko yang tersisa masih ada sekitar 900 keping, sehingga diprediksi hanya tersedia untuk satu pekan ke depan, sebab rata-rata dalam satu hari warga yang melakukan perekaman data ada sebanyak 150 orang," katanya.
Walau hanya tersedia untuk satu pekan ke depan, namun pihaknya melalui petugas tetap terus melakukan perekaman data terhadap penduduk terhadap warga yang belum melakukan perekaman. di daerah itu.
" Perekaman data ini bukan saja dilakukan di kantor camat dan kantor wali nagari, tapi juga dilakukan pada tempat-tempat umum seperti pasar-pasar, sekolah dan lainya pada 15 kecamatan yang ada," ujarnya.
Diungkapkanya bahwa langkah itu dilakukan agar Pessel juga bisa melakukan perekaman data terhadap penduduk yang belum memiliki KTP elektronik sesuai terget nasional.
" Bila belangko ini benar-benar habis nantinya, maka masyarakat dibekali dengan surat keterangan penganti identitas. Masa berlaku surat keterangan pengganti identitas ini adalah selama enam bulan. Namun kita tetap mengajukan permintaan ke pusat, sesuai dengan kebutuhan," jelasnya.
Disampaikanya bahwa surat keterangan pengganti identitas itu dapat diganti dengan kartu elektronik nantinya apa bila kartu KTP elektronik sudah dikirim oleh pusat.
" Untuk mendapatkan penggantian dengan kartu KTP-e itu nanti, masyarakat cukup memperlihatkan surat keterangan pengganti identitas," jelasnya.
Ditambahkanya bahwa di daerah itu tercatat jumlah penduduk wajib KTP sekitar 315 ribu orang. Dari jumlah itu yang telah melakukan perekaman data sekitar 263 ribu jiwa.
" Karena masih ada sebanyak 52 ribu orang yang belum melakukan perekaman data, sehingga Disdukcapil Pessel menurunkan petugas ke lapangan. Bahkan hingga ke sekolah-sekolah tingkat SLTA di semua kecamatan yang ada," tutupnya.