BKSDA Sumbar Evakuasi Seekor Buaya dari Warga Parupuk Tabing 

BKSDA Sumbar Evakuasi Seekor Buaya dari Warga Parupuk Tabing 

Tim WRU BKSDA Sumbar evakuasi seekor buaya yang ditangkap warga Parupuk Tabing. [Foto : BKSDA Sumbar]

Padang, Padangkita.com - Tim Wildlife Rescue Unit (WRU) Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Barat (Sumbar) evakuasi seekor buaya di Parupuk Tabing, Padang, Rabu (22/3/2023).

Kepala BKSDA Sumbar Ardi Andono mengatakan buaya muara atau Crocodylus porosus ini sebelumnya telah diamankan warga terlebih dahulu.

"Kita baru mengevakuasi buaya dengan ukuran kurang lebih 2,5 meter. Informasi sebelumnya, buaya ini diamankan warga setelah sekitar satu minggu berada di sungai dekat pemukiman masyarakat," terangnya Kamis (23/3/2023).

Lebih lanjut ia mengatakan, video tertangkapnya buaya di Parupuk Tabing, Kota Padang ini sempat viral di sejumlah media sosial.

"Saat di lokasi, Tim WRU BKSDA Sumbar melakukan pemantauan lokasi habitat buaya ini, wawancara dengan warga sekitar sekaligus menyampaikan pemahaman kepada warga jika melihat kemunculan satwa buaya, agar tidak mendekati dan melakukan aktiviatas di sekitarnya," terangnya.

Ardi menambahkan, pihaknya meminta warga untuk segera menghubungi atau melapor ke BKSDA Sumbar dan tidak melakukan penangkapan buaya secara mandiri.

"Bisa menghubungi kita melalui call Center di nomor 081266131222. Kita minta untuk tidak melakukan penangkapan buaya, karena bisa menyebabkan resiko yang fatal baik bagi pelakunya atau pun satwa buaya itu sendiri," jelasnya.

Ia mengatakan bahwa buaya muara tersebut telah diserahterimakan dan dilengkapi dengan berita acara penyerahan satwa.

"Telah kita bawa ke TTS (Tempat Transit Satwa) Bandara untuk dilakukan observasi lebih lanjut." jelasnya.

Pihaknya juga menyampaikan terimakasih kepada warga yang telah membantu proses evakuasi satwa buaya ini.

"Kita berharap konflik ini bisa mereda, dan penagkaran buaya semi alami yang telah direncanakan bisa terealisasi secepatnya." pungkasnya.

Baca JugaSelama Januari, BKSDA Sumbar Catat Sembilan Konflik Buaya dan Manusia, Ini Penyebabnya 

Untuk diketahui, buaya muara termasuk jenis satwa yang dilindungi sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar Dilindungi. [hdp]

Baca Juga

Kota Padang Raih Prestasi Tinggi dalam Evaluasi Kinerja Triwulan II
Kota Padang Raih Prestasi Tinggi dalam Evaluasi Kinerja Triwulan II
Pemko Padang Percantik Pasar Tradisional, Tingkatkan Ekonomi Masyarakat
Pemko Padang Percantik Pasar Tradisional, Tingkatkan Ekonomi Masyarakat
Tari Payung Anak Down Syndrome Meriahkan HUT Korpri ke-53 Kota Padang
Tari Payung Anak Down Syndrome Meriahkan HUT Korpri ke-53 Kota Padang
Damkar Kota Padang Padamkan Kebakaran Mobil di Simpang Khatib Sulaiman
Damkar Kota Padang Padamkan Kebakaran Mobil di Simpang Khatib Sulaiman
Lansia Ditemukan Tenggelam di Sungai Bandar Lurus
Lansia Ditemukan Tenggelam di Sungai Bandar Lurus
Bundo Kanduang Jadi Garda Depan Pelestarian Adat Minangkabau di Lubuk Begalung
Bundo Kanduang Jadi Garda Depan Pelestarian Adat Minangkabau di Lubuk Begalung