Padang, Padangkita.com - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Barat (Sumbar) dan Kepolisian Daerah (Polda) Sumbar menangkap tersangka peredaran tumbuhan dan satwa liar ilegal.
Kepala BKSDA Sumbar, Ardi Andono mengatakan, tersangka berinisial MIH ditangkap di rumahnya di Payakumbuh, Senin (7/3/2022) kemarin.
"Penggerebekan rumah terduga pelaku tersebut dilakukan pada malam hari sekitar pukul 22.00 WIB," ujarnya dalam keterangan yang diterima, Selasa (8/3/2022).
Ardi menuturkan, dari tangan pelaku, BKSDA Sumbar bersama Polda Sumbar berhasil mengamankan barang bukti berupa kura-kura moncong babi (Carettochelys insculpta) sebanyak 472 ekor dan baning coklat (Manouria emys) sebanyak enam ekor.
"Terhadap barang bukti ini dilakukan upaya perawatan bekerja sama dengan komunitas reptil di Padang, karena kura-kura moncong babi yang masih kecil dan tingkat kematian yang cukup tinggi, sehingga perlu perawatan ekstra hati-hati," jelasnya.
Ardi menyampaikan, untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut, saat ini tersangka telah diamankan di Mapolda Sumbar.
Dia menerangkan, kedua satwa tersebut termasuk satwa liar dilindungi berdasarkan peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P 106/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.
Baca Juga: BKSDA Evakuasi Macan Dahan yang Terperangkap Jerat Babi di Agam
"Selain itu, kedua satwa tersebut masuk dalam daftar redlist IUCN rentan punah untuk kura-kura moncong babi, dan kritis untuk kura-kura baning," sebutnya. [fru]