BIM Berlakukan Kebijakan Naik Pesawat Tak Perlu Tes PCR dan Antigen, Ini Aturan Lengkapnya

BIM Berlakukan Kebijakan Naik Pesawat Tak Perlu Tes PCR dan Antigen, Ini Aturan Lengkapnya

Bandara Internasional Minangkabau [Foto: Dok. Padangkita]

Padang, Padangkita.com - Bandara Internasional Minangkabau (BIM) mulai menerapkan kebijakan penumpang pesawat dapat terbang rute domestik tanpa tes PCR atau rapid test antigen dengan syarat sudah divaksinasi dua kali.

Executive General Manager Angkasa Pura II BIM, Siswanto mengatakan, kebijakan tersebut berlaku efektif mulai hari ini, Selasa (8/3/2022).

Kebijakan itu diterapkan menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

Aturan yang sama juga berlaku di seluruh bandara yang dikelola PT Angkasa Pura II.

"Sesuai SE itu, setiap penumpang pesawat rute domestik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen," ujarnya.

Namun, tutur Siswanto, bagi penumpang rute domestik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Sementara itu, penumpang rute domestik dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen sebelum keberangkatan.

Selain itu, yang bersangkutan juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi.

"Adapun penumpang rute domestik berusia di bawah enam tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat," imbuhnya.

Dia menyampaikan, sesuai SE itu, pemeriksaan persyaratan perjalanan pada setiap penumpang pesawat rute domestik dilakukan menggunakan aplikasi PeduliLindungi oleh setiap operator moda transportasi.

Baca Juga: Pesawat Super Air Jet Mendarat Perdana di BIM, Ini Harapan Wagub Audy Joinaldy

Oleh karena itu, calon penumpang pesawat rute domestik dapat melakukan menuju konter check in maskapai untuk pemeriksaan persyaratan perjalanan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. [fru]

Baca Juga

Karya Instalasi Seni 5 tahun WTBOS Dipamerkan di Bandara Internasional Minangkabau
Karya Instalasi Seni 5 tahun WTBOS Dipamerkan di Bandara Internasional Minangkabau
Pembangunan Jalur Pantai Jalan Teluk Bayur – Bandara Internasional Minangkabau Dilanjutkan
Pembangunan Jalur Pantai Jalan Teluk Bayur – Bandara Internasional Minangkabau Dilanjutkan
Kajati Sumbar Yuni Daru Winarsih Tiba di Ranah Minang, Disambut Wagub Audy dan Forkopimda
Kajati Sumbar Yuni Daru Winarsih Tiba di Ranah Minang, Disambut Wagub Audy dan Forkopimda
Perampokan Mobil Jasa Pengisian ATM Libatkan 2 Oknum Polisi: Polda masih Dalami 'Otak' dan Motif
Perampokan Mobil Jasa Pengisian ATM Libatkan 2 Oknum Polisi: Polda masih Dalami 'Otak' dan Motif
Wagub Audy Sambut Dua Paskibraka Asal Sumbar di BIM
Wagub Audy Sambut Dua Paskibraka Asal Sumbar di BIM
Pemerintah Resmi Pangkas Jadi 17, Bandara Minangkabau Tetap Berstatus Internasional  
Pemerintah Resmi Pangkas Jadi 17, Bandara Minangkabau Tetap Berstatus Internasional