Biaya Nikah di Luar KUA Dapat Dikembalikan, Ini Syarat Pengajuannya

Biaya Nikah di Luar KUA

Ils. Kartu Nikah. [Foto: Ist]

Jakarta, Padangkita.com - Menteri Agama Fachrul Razi menyatakan bahwa masyarakat yang telah melakukan pembayaran biaya nikah di luar Kantor Urusan Agama (KUA) dapat mengajukan permohonan pengembalian uang yang telah di setor ke kas negara tersebut.

Hal tersebut dilakukan karena Kementrian Agama telah memutuskan hanya akan melayani pelaksanaan akad nikah di kantor KUA saja guna meminimalisir kegiatan yang menciptakan kerumunan massa mencegah penyebaran virus corona.

Dalam kondisi pandemi ini, Razi menyebutkan bahwa Kemenag juga hanya akan melakukan pencatatan pernikahan di Kantor KUA saja.

"Bagi para calon pengantin yang telah mendaftar untuk melakukan pencatatan nikah di luar KUA dan telah menyetor biaya pencatatan biaya nikah sebesar Rp 600 ribu ke kas negara, maka diantisipasi dengan mengembalikan biaya pencatatan nikah,” kata Menag, dilansir dari laman Setkab, Kamis (9/4/2020).

Baca juga: Darurat Corona, Layanan Akad Nikah Ditiadakan

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kamaruddin Amin menjelaskan calon pengantin yang akan mengajukan pengembalian biaya nikah, dapat mengunduh surat permohonan di laman bimasislam.kemenag.go.id.

Adapun syarat yang harus disiapkan dalam mengajukan permohonan pengembalian biaya nikah di luar KUA tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Permohonan hanya dapat dilakukan oleh salah satu calon pengantin,
  2. Surat permohonan pengembalian setoran yang ditandatangani di atas materai,
  3. Fotokopi bukti pendaftaran nikah model N2 yang dilegalisir oleh Kepala KUA Kecamatan,
  4. Fotokopi Bukti Penerimaan Negara (BPN)/Bukti Transfer yang dilegalisir KUA Kecamatan,
  5. Fotokopi KTP kedua calon pengantin,
  6. Fotokopi buku rekening tujuan pengembalian Pemohon (rekening harus aktif serta fotokopi harus terang dan jelas)
  7. Fotokopi NPWP Pemohon (jika ada)
  8. Nomor telepon pemohon yang bisa dihubungi.

Persyaratan tersebut kemudian dikirimkan ke Direktorat Jenderal Bimas Islam, dengan alamat: Gedung Kementerian Agama Jalan M.H.Thamrin No. 6 Lantai 6, Jakarta Pusat.

Sebelumnya, Kementrian Agama (Kemenag) mengeluarkan kebijakan tentang pembatasan pelaksanaan layanan kebimasislaman di tengah kondisi darurat corona.

Salah satu kebijakan yang dikeluarkan adalah tidak adanya pelayanan akad nikah untuk pendaftaran baru.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam surat edaran baru terkait protokol penanganan Covid-19 (Corona Virus Disease 2019) pada pelayanan kebimasislaman.

“Kami telah menerbitkan edaran baru per 2 April 2020. Permohonan pelaksanaan akad nikah di masa darurat Covid-19 untuk pendaftaran baru tidak dilayani,” ujar Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin dalam laman resmi Kemenang, Jumat (3/4/2020). [*/try]


Baca berita terbaru hanya di Padangkita.com

Tags:

Baca Juga

Sidang Disiplin Pegawai
Ketahuan Jadi Istri Kedua, 2 ASN di Kota Padang Terancam Dipecat
Berita Pariaman hari ini dan berita Sumbar hari ini: 11 dokumen tersebut berlaku bagi pasangan di wilayah KUA Kecamatan Pariaman Tengah
Permudah Calon Pasangan Pengantin, KUA Pariaman Tengah dan Capil Langsung Keluarkan 11 Dokumen 
Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Ribuan pasangan usia muda menikah di Kota Padang setiap tahunnya
Setiap Tahun, Ribuan Pasangan Usia Muda Menikah Di Kota Padang
Kasus Aisha Weddings
Fakta Kasus Aisha Weddings: Promosikan Nikah Muda, Dipolisikan KPAI Hingga Tutup Website
Berita Kota Padang Terbaru, Larangan Tenda Baralek di Padang, Tenda Baralek, Larangan Pendirian Tenda Baralek di Jalan, Berita Padang, pesta pernikahan, corona sumbar, Berita Agam, Agam Larang Pesta Perkawinan, Acara Baralek di Agam Dilarang, Corona Sumbar, Sumatra Barat Terbaru, Indra Catri, Berita Pariaman, Pemko Pariaman Larang Gelar Pesta Pernikahan, Virus Corona Sumbar, Sumatra barat Terbaru
Warga Kota Padang Diperbolehkan Gelar Pesta Pernikahan
Berita Kota Padang Terbaru, Larangan Tenda Baralek di Padang, Tenda Baralek, Larangan Pendirian Tenda Baralek di Jalan, Berita Padang, pesta pernikahan, corona sumbar, Berita Agam, Agam Larang Pesta Perkawinan, Acara Baralek di Agam Dilarang, Corona Sumbar, Sumatra Barat Terbaru, Indra Catri, Berita Pariaman, Pemko Pariaman Larang Gelar Pesta Pernikahan, Virus Corona Sumbar, Sumatra barat Terbaru
Masyarakat di Pessel Belum Diperbolehkan Gelar Pesta Pernikahan