Jakarta, Padangkita.com - Tiga terdakwa kasus penusukan terhadap mantan Menko Polhukam Wiranto akan menjalankan sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Kamis (18/6/2020) besok.
Ketiga terdakwa yang sedang menanti nasib hukumannya tersebut adalah yaitu Syarial Alamsyah alias Abu Rara, Fitri Diana alias Fitri Adriana dan Samsudin alias Abu Basilah.
Ketiganya telah dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana terorisme.
"Iya, diagendakan seperti itu," kata Juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat Eko Aryanto, Rabu (17/6/2020).
Menurut Eko, sidang tersebut akan didilakukan secara online karena adanya pandemi virus Corona (Covid-19).
Sebelumnya, ketiga terdakwa sudah melewati sidang tuntutan. Abu Rara dituntut hukuman 16 tahun penjara, Fitri Adrian dituntut 12 tahun penjara, dan Abu Basilah dituntut 7 tahun penjara.
Abu Rara dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 15 Jo Pasal 16 jo Pasal 16 A UU Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-undang.
Baca juga: Kucurkan Rp677,2 T untuk Tangani Covid-19, Jokowi Klaim Respons Pemerintah Sangat Cepat
Selain itu, dia juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 15 jo Pasal 7 UU Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-undang.
Kini ketiganya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat. [*/try]