Besok, Sidang Putusan Tiga Terdakwa Kasus Penusukan Wiranto

Kasus Penusukan Wiranto

Pelaku penusuk Wiranto. [Foto: Ist]

Jakarta, Padangkita.com - Tiga terdakwa kasus penusukan terhadap mantan Menko Polhukam Wiranto akan menjalankan sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Kamis (18/6/2020) besok.

Ketiga terdakwa yang sedang menanti nasib hukumannya tersebut adalah yaitu Syarial Alamsyah alias Abu Rara, Fitri Diana alias Fitri Adriana dan Samsudin alias Abu Basilah.

Ketiganya telah dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana terorisme.

"Iya, diagendakan seperti itu," kata Juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat Eko Aryanto, Rabu (17/6/2020).

Menurut Eko, sidang tersebut akan didilakukan secara online karena adanya pandemi virus Corona (Covid-19).

Sebelumnya, ketiga terdakwa sudah melewati sidang tuntutan. Abu Rara dituntut hukuman 16 tahun penjara, Fitri Adrian dituntut 12 tahun penjara, dan Abu Basilah dituntut 7 tahun penjara.

Abu Rara dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 15 Jo Pasal 16 jo Pasal 16 A UU Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-undang.

Baca juga: Kucurkan Rp677,2 T untuk Tangani Covid-19, Jokowi Klaim Respons Pemerintah Sangat Cepat

Selain itu, dia juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 15 jo Pasal 7 UU Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-undang.

Kini ketiganya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat. [*/try]


Berita ini sebelumnya dimuat Suara.com jaringan Padangkita.com dengan judul: Nasib Abu Rara Teroris Penusuk Wiranto Bakal Ditentukan Kamis Besok


Baca berita terbaru hanya di Padangkita.com

Tag:

Baca Juga

Puan: Pendidikan Tidak Bisa Berjalan Baik Jika Guru Dihadapkan Ancaman Hukum Berlebihan
Puan: Pendidikan Tidak Bisa Berjalan Baik Jika Guru Dihadapkan Ancaman Hukum Berlebihan
Pemprov Sumbar Sediakan Anggaran Bantuan Hukum Warga Tak Mampu, Ini Cara Mendapatkannya  
Pemprov Sumbar Sediakan Anggaran Bantuan Hukum Warga Tak Mampu, Ini Cara Mendapatkannya  
Gubernur Mahyeldi
Mahasiswa Pertanyakan Penegak Hukum Belum Panggil Gubernur Sumbar
Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Jelang Imlek, Polda Sumbar akan menutup sejumlah pusat keramaian dan objek wisata dengan sistem hitungan jam yang ada di Kota Padang
Soal Dugaan Kasus Ujaran Kebencian Dokter Perempuan di Padang, Polda Sumbar Akan Minta Keterangan Saksi Ahli
Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: KontraS mendesak Kejati Sumbar berikan petunjuk pada penyidik terkait kasus Deki Susanto 
KontraS Desak APH Kenakan Pasal 338 Terhadap Tersangka Pembunuhan Deki Susanto di Solok Selatan 
Berita Pasaman Barat hari ini dan berita Sumbar hari ini: Silaturahmi meningkatkan sinergitas dan soliditas sesama aparat penegak hukum
Pertemuan Kajari, Ketua PN dan Kapolres Pasbar, Ini yang Mereka Bicarakan