Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Plh Gubernur Sumbar Alwis memerintahkan masing-masing Pemda menyiapkan Sekda untuk menjadi Plh bupati/wali kota
Padang, Padangkita.com- Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Sumbar Alwis mengirimkan radiogram ke 12 pemerintah kabupaten/kota.
Dalam radiogram tersebut, Alwis menginstruksikan agar masing-masing daerah menyiapkan sekretaris daerah (Sekda) untuk menjadi Plh bupati/wali kota karena masa jabatan kepala daerah berakhir pada Rabu (17/2/2021) besok.
"Radiogram tersebut dari Plh Gubernur. Untuk menyiapkan Sekda masing-masing menjadi Plh bupati/wali kota. Radiogram sudah dikirim Senin (15/2/2021) sore," ujar Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Sumbar, Iqbal Ramadi Payana saat dihubungi Padangkita.com via telepon, Selasa (16/2/2021).
Dia menuturkan, dari 13 daerah yang mengelar Pilkada, ada 12 daerah di Sumbar yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada Rabu besok. Satu daerah lagi yakni Kabupaten Solok Selatan, masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada 22 Maret.
Dua belas daerah tersebut terdiri atas tujuh daerah yang hasil Pilkada tidak mengalami sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK), dan lima daerah terdapat gugatan di MK. Tujuh daerah yang tidak mengalami sengketa yaitu Kabupaten Agam, Kota Solok, Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Dhamasraya, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Pasaman, dan Kota Bukittinggi.
Sedangkan lima daerah yang terdapat gugatan di MK yaitu Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Limapuluh Kota, dan Kabupaten Solok.
Kata Iqbal, serah terima jabatan dan bupati/wali kota yang masa jabatannya akan berakhir ke Plh bupati/wali kota akan dilakukan pada Rabu besok di daerah masing-masing.
"Serah terima tugas besok di daerah masing-masing," jelasnya.
Baca juga: Pembangunan Sekolah Tahfiz Quran An-Naajiya di Pasaman Barat Dimulai
Dia juga menyampaikan, Sekda kabupaten/kota akan menjabat sebagai Plh bupati/wali kota sampai kepala daerah definitif dilantik atau penjabat kepala daerah ditunjuk Menteri Dalam Negeri. [rna]