Padang, Padangkita.com - Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) resmi mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada pemerintah pusat besok, Kamis (16/4/2020). Hal ini menyusul disetujuinya rencana penerapan PSBB oleh 19 kabupaten dan kota di Sumbar.
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengatakan bahwa seluruh bupati dan walikota setuju rencana penerapan PSBB tersebut. Maka berkas dan kajiannya akan diserahkan kepada Menteri Kesehatan untuk meminta persetujuan.
"Jika berkas rencana penerapan PSBB ini disetujui, maka PSBB akan bisa diterapkan pada 21 April mendatang," katanya kepada wartawan saat video conference dengan seluruh bupati dan walikota terkait penerapan PSBB di Sumbar, Rabu (15/4/2020).
Gubernur beranggapan PSBB harus segera diterapkan di Sumbar untuk menekan angka penyebaran covid-19.
Selain itu, Irwan juga menegaskan agar bupati dan walikota se-Sumatra Barat untuk mengimbau seluruh masyarakat agar dapat melaksanakan PSBB ini secara disiplin.
"Jangan melakukan perjalanan ke luar daerah, tidak mengadakan kegiatan yang mengumpulkan orang banyak, pembatasan penumpang pada angkutan umum, pembatasan pengunjung pasar, tempat hiburan, restoran dan hotel di seluruh wilayah di sumbar," jelasnya.
Dirinya menegaskan masyarakat hanya diperbolehkan keluar rumah hanya untuk membeli kebutuhan pokok dan pergi berobat ke rumah sakit, selain itu tidak diperbolehkan.
Baca juga: Padang dan Bukittinggi Batal, Gubernur Ajukan PSBB untuk Provinsi
PSBB ini akan dijaga secara ketat oleh TNI dan Polri, jika ada pelanggaran akan diberikan sanksi oleh pemerintah setempat.
Ia juga menekankan kepada bupati dan walikota agar mendukung secara penuh personil TNI dan Polri yang bertugas di seluruh wilayah posko yang sudah ditentukan dan memberikan fasilitas kepada seluruh petugas posko di masing-masing daerah.
Selanjutnya Pemerintah Sumbar juga akan memperketat aktivitas di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) dengan cara mendata seluruh penumpang yang datang dari zona merah atau daerah terjangkit covid-19. [abe/abe]