Padang, Padangkita.com - Polisi jajaran Polresta Bukittinggi bersama warga masyarakat berhasil meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor.
Kapolresta Bukittinggi Kombes Pol, Yessi Kurniati melalui Kasat Reskrim AKP Fetrizal mengatakan pencurian tersebut terjadi di Jalan Bukittinggi – Maninjau Jorong Subarang Nagari Balingka Kecamatan IV Koto Kabupaten Agam.
"Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa, pelaku berjumlah dua orang bersaudara, berinisial RY, 18 tahun dan NI, 29 tahun asal Palembang yang keseharian bekerja sebagai kuli bangunan," ungkap Kasat, Senin (13/2/2023).
Lebih lanjut Kasat mengatakan, kronologi kejadian berawal dari salah satu pelaku yang berniat ingin membeli sepeda motor ke daerah Pariaman. Keduanya berangkat dari kontrakannya di daerah Candung Kabupaten Agam menggunakan sepeda motor yang dipinjam dari tetangga.
"Saat di tkp, pelaku melihat satu unit sepeda motor merek Supra X dengan nomor polisi BA 4261 TI tengah parkir di pinggir jalan dan timbullah niat pelaku mencuri sepeda motor tersebut," sambungnya.
Kasat mengungkapkan, pelaku NI berperan mematahkan kunci stang motor dengan cara ditendang, kemudian adiknya RY yang menaiki motor curian, dengan cara didorong oleh dari belakang.
"Kedua pelaku diberhentikan warga yang curiga melihat pelaku mendorong sepeda motor. Saat ditanyai warga, pelaku kabur ke arah persawahan dan warga segera menghubungi Bhabinkamtibmas, dimana selanjutnya jajaran Polsek Banuhampu dan Sat Reskrim Polresta Bukittinggi beserta warga masyarakat mengejar keduanya hingga akhirnya bisa kita amankan." terang Kasat.
Saat ini keduanya telah diamankan di Mako Polresta Bukittinggi untuk dilakui penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga : Polresta Bukittinggi Ringkus Dua Pelaku Curanmor dan Penggelapan, Salah Satunya Residivis
"Terkait apakah kedua pelaku pernah melakukan pencurian di lokasi lainnya, hal tersebut masih terus kita dalami melalui pemeriksaan oleh penyidik nantinya," pungkasnya. [*/hdp]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News