Jakarta, Padangkita.com – Ini kejadiannya memang bukan di wilayah Sumatra Barat (Sumbar), namun bisa menjadi contoh bagaimana penegakan hukum berlaku buat siapa saja, termasuk pejabat sekalipun.
Begitulah yang diterapkan terhadap siapapun yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 di Lampung Tengah, Provinsi Lampung. Wakil Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya dinyatakan bersalah melanggar aturan wajib masker, dan dia pun dihukum membersihkan fasilitas umum selama 90 menit
"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran kewajiban menggunakan masker," kata hakim tunggal PN Gunung Sugih dikutip dari situs SIPP PN Gunung Sugih, Rabu (4/8/2021).
Hakim mengatakan, hukuman itu dilakukan Ardito sambil memakai atribut 'Pelanggar protokol kesehatan Covid-19'. Ardito Wijaya juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp2.000.
Diketahui, penyidik atas kuasa penuntut umum menyebut kasus ini berawal pada Sabtu (20/6/2021) lalu. Saat itu, Ardito datang ke salah satu acara di Kampung Lempuyang Bandar, Kecamatan Way Pengubuan
Hakim menjelaskan, terdakwa Ardito Wijaya kemudian mengambil makanan, tidak lama kemudian tuan rumah meminta kepadanya untuk menyumbangkan lagu.
"Awalnya terdakwa Ardito Wijaya menolak, kemudian tuan rumah meminta kembali sembari menyampaikan 'kalau Bapak tidak bernyanyi, tidak lengkap acara ini'. Atas dasar menghargai permintaan dari tuan rumah tersebut akhirnya terdakwa Ardito Wijaya memutuskan untuk bernyanyi di panggung pada acara tersebut," ujarnya.
Hakim menjelaskan, Ardito kemudian beraksi dengan turun dari panggung mendekati pihak keluarga dan panitia untuk bernyanyi bersama. Ardito kemudian naik lagi ke atas panggung.
Baca juga: Langgar Prokes Covid-19, Puluhan Warga di Biaro Agam Langsung Disidang Secara Virtual
Selain itu, ia mengakui bahwa dirinya memang tidak menggunakan masker dan terdakwa Ardito Wijaya menyesali atas perbuatan dan kekhilafannya. "Serta atas nama pribadi juga telah meminta maaf," kata Ardito yang dihukum membersihkan fasilitas umum. (*/TI/pkt)