Simpang Empat, Padangkita.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat (Pasbar) menangkap empat orang yang diduga sebagai pengedar narkoba, Senin (1/11/2021).
"Ada empat orang pelaku yang kita amankan di Jorong Pinagar, Nagari Aur Kuning, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat," kata Kapolres Pasbar, AKBP M. Aries Purwanto melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba, Iptu Eriyanto, Selasa (2/11/2021) malam.
Keempat orang itu adalah JI, 28 tahun, HS, 28 tahun, AD, 29 tahun, dan GWI, 24 tahun. Mereka diamankan di dua lokasi. Di lokasi pertama polisi mengamankan barang bukti berupa paket sabu-sabu, satu buah jarum, dan satu buah dompet.
Di lokasi kedua ditemukan satu bungkus kotak rokok yang di dalamnya terdapat satu paket sedang sabu-sabu dan satu paket kecil ganja kering. Kemudian, dua set alat hisap sabu terbuat dari botol minuman yang masih terpasang kaca pirek dan di dalamnya diduga masih terdapat sisa sabu.
Berikutnya dua buah mancis, satu unit handphone dan uang tunai sebesar Rp1.950.000.Eriyanto menyebutkan, penangkapan tersangka bermula dari tertangkapnya JI oleh Unit Reskrim dalam perkara pencurian besi di Jorong Kampung Cubadak, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman. Ketika dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket kecil sabu-sabu di dompet miliknya.
"Atas dasar itu, dilakukan pengembangan oleh jajaran Polsek Pasaman dan berhasil diamankan tiga orang lainnya yang tengah menggunakan narkotika, kemudian para pelaku diserahkan ke Sat Narkoba," sebutnya.
Ia menambahkan, saat ini para tersangka sudah mendekam di balik jeruji besi Mapolres Pasbar guna pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Pengedar Narkoba di Pasaman Barat Diringkus Polisi, Sergap Pelaku di Tengah Jalan
"Para pelaku terancam dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat(1) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya. [pkt]