Padang, Padangkita.com - Pemerintah Kota Padang menerapkan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro terhitung 8 sampai dengan 20 Juli 2021. Wali Kota Hendri Septa mengatakan hal tersebut sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri.
"Hasil rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumatra Barat dan Forkopimda Padang, Pemko Padang menetapkan pengetatan PPKM terhitung 8 sampai dengan 20 Juli 2021," ujar Hendri seperti tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Padang Nomor 400.599/BPBD-Pdg/VII/2021 tertanggal 7 Juli 2021.
Berdasarkan surat edaran tersebut, berikut aturan lengkap pengetatan PPKM Mikro di Kota Padang.
a. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, tempat pendidikan, atau pelatihan) dilakukan secara daring.
b. Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75 persen Work from Home dan 25 persen Work from Office dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
c. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
d. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal:
1) Makan/minum di tempat sebesar 25 persen dari kapasitas.
2) Jam operasional dibatasi sampai dengan Pukul 17.00 WIB, tidak menyediakan meja dan tempat duduk setelah pukul 17.00 WIB.
3) Untuk layanan makanan melalui pesan-antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan jam 20.00 WIB.
4) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 s/d angka 3 dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
e. Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan:
1) Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat.
2) Pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
f Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
g. Pelaksanaan kegiatan ibadah (masjid, musala, surau, gereja, pura dan vihara serta tempat ibadah lainnya dapat dilaksanakan dengan ketentuan:
1). Menerapkan protokol kesehatan yang ketat, membuat tanda pembatas jarak minimal 1 Meter dan membawa perlengkapan ibadah masing-masing
2). Pelaksanaan salat Iduladha hanya diperbolehkan di masjid dan musala/surau bagi jemaah yang berada di sekitar perumahan/permukiman dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
3). Khusus pelaksanaan Kurban, Panitia Kurban mengantarkan daging kurban kepada masyarakat yang menerima kurban untuk menghindari kerumunan.
h. Pelaksanaan kegiatan pada arca publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman.
i. Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu.
j. Untuk kegiatan resepsi pernikahan dihadiri paling banyak tiga puluh orang dan tidak ada hidangan makanan di tempat (nasi kotak/bungkus).
k. Untuk kegiatan hajatan kemasyarakatan paling banyak 25 persen dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan ditempat;
l. Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat/seminar/pertemuan ditempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman.
m. Penggunaan transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online), ojek (pangkalan dan on line), dan kendaraan sewa/rental), dapat beroperasi dengan melakukan pengaturan kapasitas, jam operasional dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
n. Masyarakat dan pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut di atas dikenakan sanksi sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru.
Baca Juga: MUI Sumbar Tidak Setuju Peniadaan Ibadah dan Penutupan Masjid Selama PPKM Mikro
"Dalam hal kondisi penyebaran Covid-19 dapat dikendalikan Pemerintah Daerah akan meninjau Surat Edaran ini dan Surat Edaran Wali Kota Nomor 870/364/BPBD-Pdg/V/2021 tanggal 4 Mei 2021 tentang Peningkatan Penerapan Protokol Kesehatan pada Masa Pandemi Covid-19 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," jelas Hendri. [fru]