Berita Pasaman Barat hari ini dan berita Sumbar hari ini: Wartawan Covesia.com mengaku mendapat perlakuan tak menyenangkan dari Kapolres Pasaman.
Simpang Empat, Padangkita.com - Jurnalis media daring Covesia.com, Heri Sumarno mengaku mendapat perlakuan tak menyenangkan dari Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pasaman AKBP Dedi Nur Andriansyah. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Padang mengecam hal tersebut, dan meminta Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) untuk bertindak.
Heri mengatakan dirinya dikata-katai dengan sebutan "bangsat" oleh Kapolres Pasaman. Kejadian tersebut dialaminya saat dia berniat mengkonfirmasi berita penangkapan dua eskavator oleh Tim Opsnal Polres Pasaman yang terjadi pada Senin (7/6/2021).
Untuk mengkonfirmasi dan memverifikasi fakta tentang operasi itu, dia menghubungi Dedi pada Selasa (8/6/2021), pukul 14.59, melalui pesan Whatsapp. Pesan yang dilayangkan Heri tidak mendapatkan jawaban yang diharapkan.
Kemudian, pada malamnya, pukul 21.57 WIB, Heri kembali berupaya melengkapi atau menyeimbangkan liputannya soal penangkapan alat berat dengan menelepon langsung Dedi.
Hal ini dimaksudkan supaya komunikasi diharapkan lebih lancar dan Heri pun bisa merampungkan naskah beritanya, untuk kemudian dikirim ke editor.
Namun Dedi menyampaikan kata-kata yang tidak pantas pada Heri dalam sambungan telepon itu. "Bangsat. Mau apa kau?" katanya. Padahal, Heri juga sudah menyebutkan identitas beserta berprofesi sebagai seorang wartawan.
Tanpa menjawab hal yang ditanyakan, Dedi mempersoalkan tentang soal judi yang sebelumnya dikonfirmasikan Heri.
“Memang sebelumnya pada 30 Maret 2021 kemarin saya sempat mengkonfirmasi lewat Whatsapp terkait adanya permainan judi online di daerah Kabupaten Pasaman,” terangnya dalam keterangan diterima Padangkita.com, Kamis (10/6/2021).
Namun, imbuh Heri, konfirmasi yang berlangsung lewat Whatsapp itu hanya dijawab formal saja sama Kapolres Pasaman.
"Pada saat itu saya juga tidak mendapatkan informasi lebih tentang judi online itu dari Kapolres Pasaman. Akan tetapi, saya tidak melanjutkan wawancara via telepon melihat respon dingin saja dari Kapolres tersebut. Dalam pikiran saya biarlah nantinya saat ada penindakan saja membuat berita lainya tentang judi itu,” jelas Heri.
“Sehinga sampai akhir wawancara saya kemarin malam yang berdurasi sekitar 00.01.07 itu sama sekali tidak mendapatkan jawaban wawancara saya terkait operasi penangkapan itu dan hanya mendapatkan ocehan belaka,” ungkapnya.
Menyikapi kejadian ini, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Padang menyampaikan sikap mengecam ucapan tidak sopan Kapolres Pasaman AKBP Dedi Nur Andriansyah pada Heri Sumarno pada saat ia melakukan tugas-tigas sebagai jurnalis sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
"KEJ mengatur, dalam melaksanakan tugasnya, wartawan mengharuskan untuk memverifikasi fakta dan mengkonfirmasi informasi kepada pihak yang berwenang atau relevan," ujar Ketua AJI Padang Aidil Ichlas.
AJI juga menyesalkan sikap Kapolres Pasaman AKBP Dedi Nur Andriansyah dengan ucapannya tersebut terkesan melecehkan dan merendahkan profesi jurnalis. Padahal dalam bekerja jurnalis atau wartawan dilindungi oleh UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
"AJI meminta Polda Sumbar menegur Kapolres Pasaman AKBP Dedi Nur Andriansyah, sekaligus melakukan sidang etik, agar kejadian serupa tidak terulang," sampai Aidil.
Baca Juga: Kisah Para Pelaku Usaha di Pasaman Barat yang Dilanda Pandemi Corona
Selain itu, AJI juga meminta semua elemen menghormati kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. Siapa pun dapat menggunakan mekanisme yang diatur oleh Undang-Undang Pers dalam penyelesaian sengketa pers. [fru]