Paritmalintang, Padnagkita.com, Jajaran Satuan Reserse Narkotika (Satnarkoba) Polres Padang Pariaman menangkap RH (28) di Korong Kampung Bendang Nagari VII Koto Sungai Sarik Kecamatan VII Koto Sungai Sarik Kabupaten Padang Pariaman, atas tuduhan kepemilikan narkotika, Rabu (13/3/2019) malam.
Kapolres Padang Pariaman AKBP Riski Nugroho mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan berkat informasi dari masyarakat. Masyarakat menduga pelaku sering melakukan transaksi narkoba di kediamannya.
"Benar anggota Satnarkoba berhasil mengamankan satu orang pemuda tanggung berinisial RH (28) warga Kampung Bendang. Pelaku ini ditangkap terkait aktivitas yang dilakukannya atas informasi dari masyarakat yang diduga sering melakukan transaksi narkoba di kediamannya." Ungkap AKBP Riski Nugroho dilansir laman resmi Polri tribratanews.sumbar.polri.go.id Kamis (14/03).
Dari pelaku, polisi menyita barang bukti berupa: dua paket kecil narkotika diduga jenis sabu yang di bungkus plastik klip warna bening, satu paket kecil di duga narkotika jenis ganja yang di bungkus kertas tulis, satu pack papir merk mars brand, satu buah bong yang terbuat dari botol kaca dan dua buah mencis warna ping dan putih tanpa tutup kepala.
Selain itu juga disita dua buah jarum, uang Rp. 800.000, dua buah kaca pirex serta satu unit telepon genggam.
Kesemua barang bukti tersebut ditemukan di beberapa lokasi atas pengakuan pelaku. Beberapa ditemukan di rumah pelaku dan sebagian di warung dekat rumah pelaku yang disimpannya di ventilasi udara warung tersebut.
"Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di kantor Polres Padang Pariaman untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut," tutup AKBP Riski Nugroho.