Muaro Sijunjung, Padangkita.com - Berkas perkara dua orang mantan pimpinan DPRD Sijunjung yang ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Sijunjung atas kasus dugaan korupsi terkait penyalahgunaan anggaran belanja rumah tangga pimpinan DPRD Sijunjung tahun anggaran 2018 dan 2019, dinyatakan rampung atau P21.
“Penanganan Kasus Tipikor yang melibatkan dua orang mantan pimpinan DPRD Sijunjung berkasnya sudah lengkap atau P21. Dan dalam minggu depan, direncanakan Penyidik Tipikor Reskrim Polres Sijunjung yang menangani kasus tersebut akan melimpahkan berkas-berkas dan dua tersangka ke Kejaksaan Negeri Sijunjung sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat (3) b, pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP,” kata Kapolres Sijunjung AKBP Andri Kurniawan S.Ik. M.Hum didampingi Kasubbag Humas Iptu Nasrul Nurdin, Sabtu (8/11/2020).
AKBP Andry menerangkan, tim Tipikor Polres Sijunjung juga akan kembali fokus melaksanakan penyelidikan terhadap laporan-laporan dugaan korupsi lainnya.
“Ini adalah bagian dari akuntabilitas kinerja Polres Sijunjung dalam penanganan Kasus Tipikor di wilayah Kabupaten Sijunjung,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Polres Sijunjung menetapkan dua mantan Wakil Ketua DPRD Sijunjung periode 2014-2019 tersebut, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran belanja rumah tangga pimpinan DPRD Sijunjung tahun anggaran 2018 dan 2019.
Keduanya merupakan mantan pimpinan DPRD Kabupaten Sijunjung periode 2014 – 2019. Proses hukum kasus ini telah memakan waktu cukup lama, yakni sejak pertengahan tahun 2019.
Penetapan kedua mantan pimpinan DPRD tersebut menjadi tersangka setelah gelar perkara di Polda Sumbar, Jumat (23/7/2020) lalu. Dimana proses penyidikan berlangsung lama karena jumlah saksi yang diperiksa dalam kasus tersebut sangat banyak yakni mencapai 30 orang.
Kedua tersangka “WI” dan “NJ”, diduga dengan sengaja mengambil dan menggunakan anggaran rumah tangga sebesar Rp15 juta bagi pimpinan dewan yang memakai rumah dinas, sementara mereka berdua tidak menggunakan rumah dinas tersebut.
Baca Juga: Dua Mantan Pimpinan DPRD Sijunjung Jadi Tersangka Kasus Penyalahgunaan Anggaran Rumah Tangga
Perbuatan keduanya mengakibatkan kerugian negara ratusan juta rupiah, sebab penyalahgunaan anggaran rumah tangga ini berlangsung selama 14 bulan dan 15 bulan.
Dalam proses penyelidikan, Polres Sijunjung meminta Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BKPP) Sumbar untuk melakukan audit. Hasilnya didapatkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah. [*/abe]
Baca berita Sijunjung terbaru hanya di Padangkita.com