Bukittinggi, Padangkita.com - Penyidik Sat Reskrim Polres Bukittinggi menyerahkan empat tersangka kasus penganiayaan oleh anggota moge Harley Owners Group (HOG) terhadap anggota TNI 0304/Agam, Kamis (26/11/2020) pagi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bukittinggi.
Peristiwa penganiayaannya sendiri terjadi pada Jum’at (30/10/2020) sekira pukul 16.40 WIB, di pinggir jalan raya depan konter ponsel di Simpang Tarok, Kecamatan Guguk Panjang, Kota Bukittinggi.
Tersangka ini adalah inisial MS, 49 tahun, JA, tahun 26, RHS, 48 tahun, dan TR, 33 tahun, sesuai dengan kelengkapan berkas (P21) dari Kejari Bukittinggi. Empat tersangka ini diserahkan penyidik bersama barang bukti.
Di antara barang bukti yang diserahkan antara lain, satu pasang sepatu bot merek Harley Davidson warna hitam milik MS, satu celana panjang jins beserta ikat pinggang juga milik MS. Kemudian, satu buah rompi berbahan kulit milik MS, dan satu unit helm full face juga milik MS.
Berikutnya, satu pasang sepatu bot merek Timberland warna cokelat muda milik RHS, dan satu celana panjang juga milik RHS. Satu pasang sepatu jenis kets dan satu celana panjang milik JA. Berkutnya, satu jaket berbahan kulit juga milik JA. Kemudian sejumlah barang milik tersangka TR.
Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara langsung menyaksikan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap dua ini bersama Dandim 0304/Agam, Letkol Arh Yosif Brozti Dadi, Kajari Bukittinggi Sukardi, Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Chairul Amri Nasution, dan Pasi Intel Kodim 0304/Agam Lettu Inf. Amrizal.
Baca juga: Berkas Lengkap, Kasus Pengeroyokan TNI oleh Anggota Moge HOG di Bukittinggi Segera Masuk Pengadilan
Dody menyampaikan, penyerahan tersangka dan barang bukti tahap dua ini menunjukkan keseriusan Polres Bukittinggi dalam memproses perkara tersebut.
"Dalam perkara ini penyidik Polres Bukittinggi menjerat tersangka dengan Pasal 170 ayat (2) ke 1 e jo 351 jo 56 KUH Pidana." katanya. [pkt]