Berkas Kasus Penembakan Deki Susanto Dikembalikan Lagi ke Penyidik Polda Sumbar, Ini Sebabnya

Padang, Padangkita.com - Oknum polisi berinisial KS, penembak Deki Susanto di Solok Selatan dituntut dengan tuntutan tiga tahun penjara.

Ilustrasi. [Foto: pixabay.com]

Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Berkas kasus penembakan Deki Susanto dikembalikan lagi ke Penyidik Polda Sumbar oleh Kejati.

Padang, Padangkita.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar) mengembalikan lagi berkas kasus penembakan Deki Susanto ke Penyidik Polda Sumbar. Kejati menilai berkas itu belum lengkap.

Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sumbar, Fadlul Adzmi mengatakan, sebelumnya Kejati telah menerima berkas itu dari penyidik Polda Sumbar setelah diperbaiki sesuai dengan petunjuk yang diberikan.

"Setelah dipelajari oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) nya tentang petunjuk yang diberikan itu sebagian besar sudah dipenuhi, tapi ada 'satu dua' yang belum (dilengkapi)," ujar Fadlul kepada Padangkita.com, Kamis (22/4/2021).

Menurut Fadlul, petunjuk yang belum dilengkapi penyidik Polda Sumbar itu merupakan petunjuk syarat materil yang diberikan. Hal tersebut berkaitan dengan unsur Pasal yang disangkakan terhadap tersangka.

"Kita kembalikan lagi agar penyidik melengkapi itu. Berdasarkan aturan di KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) penyidik ada waktu 14 hari untuk memperbaikinya, kalau bisa secepatnya," ungkap Fadlul.

Dijelaskan Fadlul, dalam petunjuk yang belum dilengkapi penyidik Polda Sumbar itu, pihaknya juga meminta agar pasal yang disangkakan terhadap pelaku tidak tunggal, namun ada alternatif pasal lain.

Berdasarkan berkas yang diberikan oleh penyidik Polda Sumbar, kata Fadlul, tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP yang berkaitan dengan penganiayaan yang menyebabkan matinya seseorang.

"Kami minta agar penyidik mencari fakta-fakta supaya mencari pasal yang lain, agar pasalnya tidak tunggal. Soalnya, dalam persidangan tidak terbukti dengan pasal itu kan bisa bebas," paparnya.

Ketika ditanya soal penambahan Pasal 338 terkait pembunuhan, Fadlul enggan menjawab. "Mungkin, tanyakan saja pada penyidik. Kita serahkan kepada penyidik sesuai fakta-fakta yang ditemukan," ucapnya.

Dia menambahkan, pengembalian berkas itu dalam bentuk koordinasi antara JPU dengan Penyidik Polda Sumbar. Dalam koordinasi tersebut, diterbitkan berita acara koordinasi dan berkasnya dikembalikan untuk dilengkapi kekurangannya.

"Ini sifatnya dilakukan koordinasi saja, namanya tidak P19 lagi, berdasarkan teknik terbaru dari Kejaksaan Agung (Kejagung), P19 itu kan cuma satu kali, kalau ada yang belum dipenuhi, penyidiknya dipanggil untuk koordinasi," ujarnya.

"Kemudian dibuat berita acara koordinasi dan konsultasi antara JPU dan penyidik, tentang apa-apa yang belum dipenuhi harus dipenuhi oleh penyidik sekaligus pengembalian berkas untuk dilengkapi sesuai berita acara itu," sambungnya.

Diketahui, Selasa (2/3/2021) lalu Kejati menyatakan berkas kasus penembakan Deki Susanto itu belum lengkap (P18) dan dikembalikan ke penyidik Polda Sumbar dengan petunjuk (P19).

Setelah dilengkapi selama 37 hari, penyidik Polda Sumbar mengembalikan berkas tersebut ke Kejati pada Kamis (8/4/2021). Kejati Sumbar pun telah mempelajari berkas itu selama 14 hari sejak dikembalikan.

Baca juga: Telah Dilengkapi, Penyidik Polda Serahkan Berkas Kasus Penembakan Deki Susanto ke Kejati Sumbar

Deki Susanto merupakan korban penembakan oleh oknum polisi saat ia hendak ditangkap di kediamannya di Kampung Palak, Kecamatan Sungai Pagu, Kabupaten Solok Selatan pada Rabu (27/1/2021). Deki ditembak tepat di bagian kepala hingga meninggal dunia. [zfk]


Baca berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Korps Brimob Polri Rayakan HUT ke-79, Sajikan Makan Siang Bergizi untuk Siswa SDN 02
Korps Brimob Polri Rayakan HUT ke-79, Sajikan Makan Siang Bergizi untuk Siswa SDN 02
PT Semen Padang dan Kejati Sumbar Perpanjang Kerja Sama, Jalin Sinergi Tingkatkan Kinerja Perusahaan
PT Semen Padang dan Kejati Sumbar Perpanjang Kerja Sama, Jalin Sinergi Tingkatkan Kinerja Perusahaan
Kajati Sumbar Yuni Daru Winarsih Tiba di Ranah Minang, Disambut Wagub Audy dan Forkopimda
Kajati Sumbar Yuni Daru Winarsih Tiba di Ranah Minang, Disambut Wagub Audy dan Forkopimda
Perampokan Mobil Jasa Pengisian ATM Libatkan 2 Oknum Polisi: Polda masih Dalami 'Otak' dan Motif
Perampokan Mobil Jasa Pengisian ATM Libatkan 2 Oknum Polisi: Polda masih Dalami 'Otak' dan Motif
TNI-Polri dan Pemda Sumbar Bersatu dalam Doa Bersama untuk Keamanan Negara
TNI-Polri dan Pemda Sumbar Bersatu dalam Doa Bersama untuk Keamanan Negara
Komisi III DPR Kawal Kasus Afif Maulana hingga Tuntas: Tak Ada Kompromi Penegakan Hukum
Komisi III DPR Kawal Kasus Afif Maulana hingga Tuntas: Tak Ada Kompromi Penegakan Hukum